MAKASSAR, BKM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar telah menerapkan tilang elektronik atau e-tilang kepada pelanggar di jalan raya. Sejak diberlakukan delapan bulan terakhir, sebanyak 8.892 pelanggar terjaring. Dari total pelanggar tersebut langsung menyetor via rekening BRIVA sebesar Rp2,5 miliar.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menjelaskan, pola dalam tilang elektronik ini pada setiap foto pelanggar yang terkirim oleh petugas lapangan akan dianalisa oleh tim di kantor ETLE untuk penerapan pasal pelanggaran sekaligus identifikasi dari nomor TNKBnya.
“Bila sudah teridentifikasi akan diverifikasi penyidik untuk diterbitkan panggilan konfirmasi terhadap pelanggar sesuai data TNKB ranmornya. Bila diakui benar kendaraan miliknya maka akan lanjut diterbitkan e-tilangnya dengan denda BRIVA, sehingga penitipan denda via perbankan. Karena kami melarang keras menitipkan uang atau melarang keras membantu pembayaran ke bank BRIVA,” jelas Zulanda, kemarin.
Sebelumnya, pimpinan Polri menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Merespons hal tersebut, Zulanda menegaskan bahwa tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personel lantas. Kecuali nanti saat kasus-kasus yang sangat diperlukan, seperti pengemudi mabuk dalam keadaan pascaminum alkohol dan balap liar.
“Untuk ETLE mobile kami sedang melatih anggota melakukan penindakan menggunakan handphone dengan mengcapture pelanggar. Setelah itu akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu. Bila sudah cukup waktu sosialisasi akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE mobile secara masif. Ini sudah sudah delapan bulan berjalan,” terangnya.
Disebutkan Zulanda, awalnya pihaknya hanya memiliki delapan titik kamera ETLE. Namun sudah dibantu oleh pemkot untuk 18 titik kamera.
Ia menjelaskan bahwa polanya hampir sama dengan ETLE statis. Hanya bedanya cara pengambilan foto pelanggar saja. Pihaknya menargetkan pada pelanggaran yang lawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu, dan tidak menyalakan lampu utama.
“Selain itu tidak menutup kemungkinan pengecekan pengesahan STNK guna mendukung program validitas registrasi ranmor yang operasional di jalan. Nantinya juga saat mendatangi kantor Satlantas kami mewajibkan bagi pelanggar yang hadir dengan menunjukkan surat kendaraan dan SIM nya,” jelas pria kelahiran Riau ini. (jun)

