MAKASSAR, BKM — Hari ini, Jumat (9/12), seluruh dunia memperingati Hari Antikorupsi. Sebagai momentum Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia), aparat penegakan hukum (APH) di negeri ini diminta untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus. Mereka harus berkomitmen penuh dalam memberantas korupsi dan tak mudah diintervensi.
Penegasan itu terlontar dari dua aktivis antikorupsi di Makassar, yakni Koordinator Forum Lintas (Fokal) NGO Sulawesi yang juga aktif di Koalisi Masyarakat Antikorupsi (KMAK) Sulawesi Djusman AR, dan Ketua Umum Gardas Tipikor Fakultas Hukum Unioversitas Hasanuddin 2020-2021 Yusuf Burhanuddin. Mereka hadir dalam diskusi siniar di studio Berita Kota Makassar, Kamis (8/12). Diskusi mengusung tema; Lawan Korupsi dari Perilaku Kita Sendiri.
Dalam diskusi terungkap bahwa dari data Lembaga Pemantau Indeks Korupsi Golbal Transparansi Internasional, Indonesia masuk sebagai negara nomor tiga terkorup setelah India dan Kamboja. Bahkan Indeksi Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis akhir Januari 2022, posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara terkorup di dunia.
Menurut Djusman, dengan tidak bermaksud membantah data indeks korupsi saat tersebut, untuk menilai bagaimana sebenarnya tindak lanjut atas pemberantasan korupsi di Indonesia, tentu ada tiga indikator yang juga digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti bagaimana penilaian kinerja penegak hukum, bagaimana persepsi antikorupsi, serta tingkat kepercayaan publik yang tidak hanya diam jika melihat perkara korupsi.
“Indonesia saat ini tidak diam dengan perkara-perkara korupsi. Indonesia tetap melakukan giat memberantas korupsi. Termasuk melakukan pendidikan anti korupsi. Meski Indonesia masih masuk dalam negara terkorup, tetapi jangan menjadi apriori untuk berhenti atau tidak semangat menyuarakan antikorupsi,”jelasnya.
Hanya memang, kata Koordinator Lembaga Anti Korupsi LP Sibuk Sulawesi ini, bahwa dalam aktivitas antikorupsi, NGO hanya sebatas melaporkan dan melakukan pengawasan. Sementara APH yang menindaklanjutinya dalam proses hukum. Meski proses hukum yang dilakukan APH lebih banyak dari hasil laporan masyarakat.
“Yang sering dikeluhkan masyarakat dan pegiat antikorupsi adalah aparat penegak hukum hanya merespons masyarakat jika membawa laporan kasus korupsi. Tetapi masyarakat kesulitan mengakses tindak lanjut laporan tersebut. Padahal dan ada hak masyarakat untuk mengetahui. Apalagi, lebih dominan laporan masyarakat yang masuk ke aparat penegak hukum daripada hak inisiatif aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi ke lapangan. Belum lagi, banyak oknum aparat penegak hukum yang juga ikut terlibat dalam muara korupsi,” ungkap Djusman.
Sementara itu, Ketua Umum Garda Tipikor Yusuf Burhanuddin mengajukan pertanyaan, kenapa sampai saat ini tidak ada perubahan terhadap angka korupsi, bahkan Indonesia termasuk negara terkorup di Asia? Ini sebagai sebuah alarm kalau pemerintah dan aparat penegak hukum tidak maksimal melakukan perubahan yang signifikan. Termasuk mempertanyakan keseriusan mereka.
“Sampai saat ini Garda Tipikor Hukum Unhas menyuarakan agar pengawasan terhadap perilaku korupsi terus dilakukan, baik di tengah masyarakat, legislatif maupun eksekutif. Apalagi lebih banyak kasus korupsi dari sisi pendapatan dan pengeluaran negara. Saat ini pejabatnya yang patut dipertanyakan. Apalagi aturan sudah matang. Aspek hukum sudah menjamin akan adanya aturan penggunaan anggaran,” jelas Yusuf.
Yusuf juga meminta, seharusnya yang direvisi bukan aturan di KPK, melainkan Undang-Undang Tipikor.
Djusman berharap, Kejati dan Polda Sulsel agar membuka ruang selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk mendapatkan akses informasi terkait penegakan hukum. Apalagi saat ini sudah era digital. Sebab transparansi mendorong partisipasi dan peran serta masyarakat. Olehnya itu, aparat penegak hukum jangan mengugurkan niat dan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Hal senada diungkapkan Yusuf,. Sejauh ini sudah ada beberapa kasus dibongkar oleh aparat penegak hukum sehingga patut diapresiasi, meskipun masih ada yang patut dikritisi.
Aparat penegak hukum harus memiliki integritas dan jangan ada intervensi dalam menangani kasus. Jangan sampai ada permainan di balik meja, menjadi bonus bagi koruptor sehingga tebang pilih dalam memutus perkara korupsi.
Olehnya itu, di Hari Antikorupsi Sedunia ini, keduanya meminta agar pendidikan antikorupsi terus digalakkan, serta mendorong aparat penegak hukum bekerja maksimal tanpa intervensi. Terpenting, efek jera ke pelaku korupsi bukan hanya hukuman yang tinggi, tetapi juga sanksi sosial.
“Harapan kami di Hari Antikorupsi ini semakin banyak gerakan mahasiswa dan masyarakat dalam menyuarakan antikorupsi. Jadi saya kira, teruslah berjuang melawan korupsi yang dimulai dari diri sendiri dan lingkungan. Mari saling mengingatkan untuk menjauhi sifat-sifat kebusukan korupsi, terus berjuang melawan korupsi,” tandas Djusman yang diamini Yusuf. (war)

