pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sejarah, Sekprov Sulsel Dicopot di Tengah Jalan

Yusuf Gunco: Ada Prosedur Administrasi Pemerintahan yang tidak Berjalan

MAKASSAR, BKM — Aroma ketidakharmonisan hubungan antara Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dengan Sekretaris Provinsi Abd Hayat Gani sudah lama terendus. Pernah gubernur meminta agar sekprov tidak usah memikirkan hal itu dan bekerja seperti biasa, namun tetap saja ketidakcocokan itu terus mencuat.
Dalam petikan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022, Abdul Hayat pun resmi diberhentikan. Petikan SK yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo tersebut tertanggal 30 November 2022. Namun, baru diserahkan ke Abdul Hayat pada Selasa (13/12).
Terbitnya SK pemberhentian Hayat itu menyusul surat yang diajukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman ke pemerintah pusat. Sempat mengundang riak, surat usulan tersebut langsung mendapat respons. Tak menunggu waktu lama surat pemberhentian sekprov terbit. Hayat resmi dicopot dari jabatannya.
Ini merupakan sejarah karena belum pernah terjadi sebelumnya. Hayat menjadi Sekprov Sulsel pertama yang diberhentikan di tengah jalan sebelum memasuki masa purnabakti alias pensiun.
Karena Hayat telah diberhentikan, posisi Sekprov Sulsel saat ini kosong.
Gubernur ASS sudah menunjuk Asisten I Aslam Patonangi sebagai pelaksana harian (Plh). Selanjutnya, Pemprov akan membuka seleksi jabatan.

“Segera dibidding. Harus diisi, tidak boleh ada kekosongan. Kita harus menjalankan posisi sekda juga kan pamong tertinggi,” ungkap Andi Sudirman, Rabu (14/12).

Ia mengklaim, pemberhentian Abdul Hayat sebagai sekprov adalah dinamika biasa. Itu bentuk evaluasi kinerja. Apalagi ada parameter dari pemerintah pusat yang jadi indikatornya.

Kata dia, sebelumnya, sudah ada tim yang bekerja untuk mengevaluasi kinerja Abdul Hayat. Tim itu berasal dari Kemendagri, Kemenpan dan Pemprov Sulsel.

“Hal biasa seperti ini. Eselon II juga semuanya saya evaluasi. Kalau eselon I, ya dari pusat. Maksud saya dari pusat yang menilai kan,” ungkapnya.

Sudirman mengatakan, jabatan sekprov tak akan dibiarkan lama lowong. Pihaknya segera membentuk tim seleksi untuk menjaring ASN yang bakal didefinitifkan.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel Imran Jausi menjelaskan surat pemberhentian Abdul Hayat ditetapkan pada tanggal 30 November 2022. Namun, baru diterima oleh gubernur pada Selasa (13/12).

“Beliau resmi diberhentikan terhitung hari ini (kemarin) berdasarkan SK Presiden,” terang Imran.

Posisi Abdul Hayat Gani sendiri saat ini non job. Imran Jausi mengaku akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk jabatan yang pas bagi Abdul Hayat.

“Saat ini belum ada jabatan karena baru diberhentikan. Kami masih menunggu petunjuk. Kami masih akan konsultasi dulu ke kemendagri,” kata Imran.

Ia mengaku jabatan sekprov saat ini diisi oleh Plh. Dalam waktu dekat pihaknya akan segera membentuk panitia seleksi posisi sekprov jika diminta oleh gubernur.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat dan memenuhi persyaratan dipersilakan ikut. Bisa dari pegawai internal ataupun eksternal Pemprov Sulsel.

Seleksi jabatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kemudian Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. Syaratnya antara lain, usia paling tinggi 58 tahun 0 bulan 0 hari sampai dengan tanggal pelantikan.
Memiliki pangkat paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c).

Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (SI) atau Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat.

Sedang dan/atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama minimal dua kali dalam jabatan berbeda secara kumulatif paling singkat dua tahun, atau Jabatan Fungsional Ahli Utama sekurang-kurangnya dua tahun dalam masa jabatan. Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama.

Akan Gugat Presiden dan Gubernur

Mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani rupanya tak terima dengan pemberhentian dirinya. Ia pun menempuh jalur hukum dan akan mengajukan gugatan.
Melalui kuasa hukumnya Yusuf Gunco, Hayat bakal menggugat beberapa pihak.

Di antaranya presiden, gubernur dan Tim Lima. Di dalam tim ini tergabung pejabat Kemendagri, Kemenpan dan Pemprov Sulsel.

“Saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum pada Jumat atau besok, sudah menghasilkan gugatan ke PTUN. Saya gugat Keppres dan Presiden jadi tergugat satu,” ujar Yusuf Gunco kepada wartawan, Rabu (14/12).

Pengacara yang akrab disapa Yugo itu menjelaskan, Keppres pemberhentian Abdul Hayat baru diterima Selasa (13/12). Padahal surat itu ditetapkan oleh Presiden sejak tanggal 30 November 2022.

Idealnya, kata Gunco, Keppres itu harus sampai ke tangan Hayat sejak tanggal penetapan. Namun, baru diterima 13 hari setelahnya.

“Ada prosedur administrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan ke yang bersangkutan, sementara surat ini sudah ditetapkan 30 November lalu. Harusnya sejak tanggal itu Pak Hayat sudah tidak berhak lagi menjadi sekda,” terangnya.

Abdul Hayat sendiri masih menjalankan tugasnya sebagai sekprov hingga Selasa (13/12). Ia masih membuka acara rapat koordinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Hotel Gammara.

“Ada range waktu pemerintahan di Sulsel ini yang salah. Ada hal apa Pemprov tidak menyerahkan surat ini sejak tanggal 30 (November),” ucapnya.

Surat penetapan itu juga dinilai berjalan sendiri. Hanya satu lembar saja.

Menurut Yusuf, seharusnya surat keputusan itu dilengkapi konsideran alasan pencopotan Hayat. Di isi surat juga tidak ada unsur menimbang dan memperhatikan.

“Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Itu aturan administrasi kenegaraan yang dilanggar,” jelasnya.

Tim Lima yang juga akan digugat, menurut Yugo, dibentuk oleh gubernur untuk mengevaluasi kinerja sekprov.

“Jadi, surat yang dikirim ke Kemendagri ini dibuat di luar pagar. Kemudian Tim Lima juga menempatkan semua keterangan yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian material. Ini bisa masuk pidana,” tegasnya.

(jun)




×


Sejarah, Sekprov Sulsel Dicopot di Tengah Jalan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link