MAKASSAR, BKM — Kabar mengejutkan datang dari mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar Iqbal Asnan. Ia mengembuskan napas terakhirnya, Minggu (18/12) pukul 05.30 Wita. Almarhum meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara ketika tengah mendapatkan perawatan medis akibat penyakit gula darah yang dideritanya.
Saat meninggal dunia, Iqbal berstatus tahanan dan sementara menjalani proses sidang meninggalnya salah satu staf Dinas Perhubungan Najamuddin Sewang. Kabar meninggalnya Iqbal langsung menyebar luas. Termasuk ke lingkup Pemkot Makassar.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto melayat ke rumah duka yang berlokasi di Jalan Beringin, Kecamatan Rappocini, Makassar. Orang nomor satu Makassar ini pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Iqbal dan meminta masyarakat untuk mendoakannya.
Terlepas dari kasus yang mesti dihadapi almarhum hingga di akhir hayatnya, kata Danny, Iqbal Asnan pernah menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan Kota Makassar. “Pak Iqbal itu pernah menjadi orang yang mengatur kota ini dalam sisi keamanan. Saya sampaikan kepada semua mari kita mendoakan beliau,” ucap Danny Pomanto.
Danny Pomanto juga meminta semua pihak agar memaafkan semua kesalahan almarhum. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan melalui cobaan ini. “Semua sangkut paut yang berhubungan dengan beliau kita ikhlaskan, agar dilapangkan jalannya,” tutupnya.
Turut mendampingi Danny ketika melayat, masing-masing Kepala Diskominfo Mahyuddin, Kepala Bapenda Firman Hamid Pagarra, dan Sekretaris DLH Jabbar. Jenazah Iqbal dikebumikan di Pekuburan Pa’bangngian, Kabupaten Gowa ba’da Ashar, kemarin.
Karena Iqbal telah meninggal dunia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menghentikan dua perkata pidana yang menjeratnya. Maisng-masing perkasa dugaan dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang tewas tertembak, serta dugaan korupsi penyimpangan penyaluran honor dan dana operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan.
Sejak kasus ini mencuat, kondisi kesehatan dan fisik terdakwa Iqbal Asnan dari hari kian menurun. Karenanya, ia harus menggunakan kursi roda ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Seksi Bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Asrini As’ad yang dikonfirmasi, kemarin membenarkan terdakwa Iqbal Adnan meninggal dunia. “Informasinya sudah kami ketahui. Meninggal dunia akibat sakit,” ujar Asrini As’ad, Minggu (18/12).
Asrini menuturkan, selama perkara dugaan pembunuhan berencana yang menjerat dirinya bergulir di persidangan, bahkan hingga memasuki tahap penuntutan, kondisi terdakwa Iqbal Asnan selalu drop. Akibatnya, ia sering absen dalam persidangan.
“Rencana agenda sidang selanjutnya nanti yaitu pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Namun belum sempat dibacakan, terdakwa telah meninggal dunia,” tandasnya.
Dengan begitu, lanjutnya, secara otomatis penuntutan perkara terhadap Iqbal Asnan dihentikan. Namun tuntutan untuk terdakwa lain tetap berjalan dan berlanjut.
“Tuntutan terhadap terdakwa lain, pertanggungjawaban pidananya tetap berjalan dan baru akan dibuatkan laporannya ke Kejagung,” jelas Asrini As’ad.
Sedangkan untuk perkara dugaan korupsi penyimpangan penyaluran honor dan dana operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan terhadap Iqbal Asnan, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Hary Surachman yang dikonfirmasi terpisah, menegaskan juga dihentikan. “Perkara tersebut rencana baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, khusus untuk Muhammad Iqbal Asnan juga dihentikan. Namun untuk terdakwa lainnya, yakni Iman Hud (mantan Kasatpol PP Makassar) tahun 2017-2020, dan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Abdul Rahman alias Dg Nyalla, Kota Makassar tahun 2017-2020 tetap berjalan.
”JPU telah menyatakan berkas perkaranya lengkap (P-21). Dalam waktu dekat ini tersangka dan barang bukti kita serahkan ke JPU untuk segera dilimpahkan ke persidangan, ” tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Sinjai ini. (rhm-mat)

