pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kreator Dituntut 15 Tahun, Eksekutor 20 Tahun

JPU Sebut Terdakwa Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

MAKASSAR, BKM — Tiga terdakwa rekan almarhum mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muhammad Iqbal Asnan Cs, dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pembunuhan berencana dan penembakan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang.

Dalam sidang perkara yang digelar secara virtual, Senin (16/12), mendudukkan tiga terdakwa. Masing-masing Muhammad Asri yang diduga berperan sebagai kreator, serta terdakwa Chaerul Akmal dan Sulaiman yang bertindak sebagai eksekutor penembakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiriawan Batara Kencana dalam tuntutannya yang dibacakan di depan majelis hakim, menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Najamuddin Sewang. Mereka dituntut bersalah karena JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan seperti didakwakan dalam dakwaan primair.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama (primair),” tegas Wiriawan Batara Kencana saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/12).

JPU menjatuhkan tuntutan pidana bersalah terhadap terdakwa Muhammad Asri dengan pidana penjara selama 15 tahun. Ia disebutkan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Sementara terdakwa Chaerul Akmal yang dituntut lebih tinggi, yakni dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Chaerul terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Begitu juga terdakwa Sulaiman yang juga dituntut 20 tahun penjara oleh JPU karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Penasihat hukum ketiga terdakwa, usai mendengarkan tututan yang dibacakan dalam persidangan, menyatakan dan meminta kepada majelis hakim agar memberikan waktu satu minggu untuk menyusun pledoinya (nota pembelaan) untuk dibacakan pada sidang berikutnya. (mat-jun)




×


Kreator Dituntut 15 Tahun, Eksekutor 20 Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link