pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Terdakwa Pembunuhan Pegawai Dishub Divonis 13 Tahun

Keluarga Korban tak Terima, Sebut Putusan Hakim Ringan

MAKASSAR, BKM — Seorang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/1). Oleh majelis hakim, terdakwa Muhammad Asri dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 15 tahun.

Jalannya sidang pembacaan putusan digelar secara virtual. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine, Asri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Najamuddin.
”Terdakwa Muhammad Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menimbang bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair. Menimbang bahwa terdakwa dengan secara sadar telah merampas nyawa orang lain,” ucap Junicol.

Terdakwa Muhammad Asri juga disebutkan telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dengan cara bersama-sama, seperti yang telah didakwakan dalam dakwaan primair. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tegas Junicol Fransine dalam putusannya.
Junicol juga memerintahkan kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dan tetap ditahan.
Usai membacakan putusan, Junicol Fransine mempersilakan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding., apabila tidak menerima putusan majelis hakim yang telah dibacakan. Menanggapi hal itu, JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dulu.
Sebenarnya, dalam sidang kemarin ada dua terdakwa yang akan dibacakan putusannya oleh majelis hakim. Selain Asri, juga terdakwa Sulaeman. Namun, pembacaan vonis urung dilakukan.
Sebab, setelah hakim membacakan putusan bagi Asri, terjadi keributan di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan yang menjadi tempat sidang virtual. Hal itu dipicu oleh respons keluarga korban yang tidak menerima vonis 13 tahun terhadap Asri. Karena putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU selama 15 tahun.
Keluarga korban sebenarnya mengajukan protes tersebut ke majelis hakim. Namun, keluarga terdakwa Asri langsung menimpali. Mereka menilai putusan tersebut sangat berat. Apalagi, pada rangkaian persidangan, bapak Asri meninggal dunia. Salah seorang perempuan terdengar berteriak.
Hal itu pun memancing reaksi keluarga korban. Kedua kubu sempat berhadap-hadapan dalam ruang sidang. Beruntung suasana masih bisa dikendalikan.
Sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan hari ini, Jumat (6/1). Selain terdakwa Sulaeman, vonis terhadap terdakwa Haerul juga akan disampaikan. (mat-jun)




×


Terdakwa Pembunuhan Pegawai Dishub Divonis 13 Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link