UPAH minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 ini telah ditetapkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menekankan kepada para pengusaha menerapkan UMP terbaru tersebut sebesar Rp3.385.145.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Ardiles Saggaf mengatakan UMP 2023 yang telah di tetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus diterapkan.
Kata dia, hal yang telah menjadi ketetapan itu, para pengusaha harus sesegera melaksanakan penerapan UMP.
“Jadi UMP, kemarin kan sudah ditetapkan oleh Gubernur kan. Sehingga otomatis keputusan Gubernur menyangkut ketetapan Upah Minimum Provinsi itu tidak ada kata lain, harus di lakukan oleh perusahaan,” tukasnya, Selasa (10/1).
Ia melanjutkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penerapan UMP 2023 di seluruh perusahaan di Sulawesi selatan, melalui tenaga pengawas dari Disnakertrans Sulsel dan itu akan segera dilakukan.
“Tenaga pengawas tentu melakukan pengawasan di seluruh perusahaa, tentu dengan jangka waktu bertahap agar supaya ini terapkan oleh perusahaan,” ujarnya.
Ia menegaskan apabila terdapat pengusaha yang belum menerapkan UMP itu, pihaknya akan melakukan penindakan.
“Jadi tentu kami dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, tentu ada aturan yang memayungi, bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi upah minimum provinsi yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur,” kuncinya.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga menerima laporan terhadap perusahaan yang belum menerapkan UMP 2023, baik secara perorangan maupun melalui serikat buruh.
Sementara Kasi Binwas Norma Kerja, Jamsos, Perempuan dan Anak Disnakertrans Sulsel, Mokhtar Surya mengatakan proses pengawasan akan dilakukan sesegera.
Dia memaparkan, adapun pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh pihak di seluruh perusahaan dengan UPT yang tersebar di seluruh Sulawesi Selatan.
“Pengawasan akan membina (sosialisasi dan pengawasan UMP 2023 sebanyak lima perusahaan setiap bulan,” paparnya.
Mokhtar Surya menuturkan, pembinaan dilakukan oleh pihaknya dengan jumlah pengawas sekira 55 orang dengan jumlah total dari empat UPT.
Lanjut, Pembinaan Setiap bulannya yang dilakukan juga meliputi pengalawan kasus yang terjadi antara pihak buruh dan perusahaan.
“kalau ada kasus yang terjadi kita turun tangani,” ucapnya.
Dia menyampaikan durasi penaganaganan pembinaan (Kasus) itu tergantung dari oengadu ke pihak Disnakertrans Sulsel, kadang kala proses yang lama itu penanganan kasus jika pelapor dari pihak serikat karena jumlah yang banyak sehingga butuh penanganan data yang mesti akurat.
“Tergantung dari kasusnya besar tidaknya, biasanya dari serikat itu agak lama prosesnya, dari serikat pekerja, kalau biasanya perorangan yang mengadu agak cepat karena datanya agak lengkap, kalau serikat kan agak banyak jumlahnya jadi lama penyelesaian aduannya, klarifikasi datanya,” paparnya.(jun)

