pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Enam Orang Registrasi Pendaftaran Calon Sekprov

MAKASSAR, BKM — Pendaftaran seleksi terbuka calon sekretaris provinsi (sekprov) Sulawesi Selatan telah memasuki hari kelima. Tercatat ada enam orang yang telah melakukan registrasi. Bukan hanya dari Sulsel, mereka juga datang dari provinsi lain.
”Ada dari Kota Makassar, dari wilayah Sulsel, dan ada juga dari luar Sulsel,” ujar Ketua Panitia Seleksi Prof Murtir Jeddawi, Rabu (25/1).

Ia menyebut, sebanyak enam orang tersebut tercatat melakukan registrasi pendaftaran secara dari Seleksi Terbuka Sekprov Sulsel sejak dibukanya pendaftaran, Jumat ( 20/1) hingga kemarin. Dijelaskan, calon peserta yang telah melakukan registrasi belum dapat dikategorikan sebagai pendaftar apabila belum melengkapi berkas persyaratan.

“Sudah ada enam orang yang tercatat di akun, namun belum bisa disampaikan nama-namanya. Mereka juga belum masuk dalam kategori pendaftar. Ketika sudah memenuhi syarat-syarat baru dikategorikan pendaftar,” terangnya.

Ia memaparkan, calon peserta dari luar Sulsel tetap dapat mengikuti seleksi terbuka sekprov sesuai dengan edaran yang telah dirilis oleh panitia seleksi yang membuka pintu untuk seluruh ASN se- Indonesia.

Akan tetapi, lanjut Prof Murtir Jeddawi, persyaratan yang telah dimuat pada surat edaran itu mesti dipenuhi sebagai penunjang dalam proses lelang jabatan ini.

“Pokoknya terbuka bagi ASN dari seluruh Indonesia. Namanya seleksi terbuka itu menerima dari mana saja, yang memenuhi syarat,” tegasnya.

Ia menyampaikan, terkait dengan keberadaan gubernur yang saat ini sedang di luar kota, sementara penyerahan berkas akan berakhir pada besok, Jumat (27/1), untuk ASN lingkup Pemprov dapat menyetorkan berkas surat izin Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berupa surat elektronik.

“Bisa memberikan surat elektronik, dan itu tidak menjadi penghalang, Kalau PPK kan bisa langsung dari kementerian, yaitu sekjennya,” ujarnya.

Adapun syarat dan ketentuannya, bagi pendaftar calon sekprov, yakni berstatus pegawai negeri sipil dengan usia paling tinggi 58 tahun pada saat dilakukan pelantikan.

Selanjutnya, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang di tetapkan.

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun dan diutamakan sepuluh tahun.

Lalu, memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian, minimal pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/C. Minimal sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang ahli utama, atau setara paling singkat dua tahun.

Kemudian, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma , dan diutamakan yang memiliki kualifikasi pendidikan magister, telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II dan diutamakan yang telah mengikuti dan lulus.

Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (dikecualikan bagi pejabat fungsional). Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam dua tahun terakhir (SKP tahun 2021 dan tahun 2022).

“Tidak sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat. Tidak sedang dalam proses peradilan,” tegasnya.

(jun)



×


Enam Orang Registrasi Pendaftaran Calon Sekprov

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link