pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Resmi Ditutup, 13 Orang Pendaftar Calon Sekprov

MAKASSAR, BKM — Pendaftaran untuk seleksi terbuka jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan resmi ditutup. Tercatat ada 13 orang yang melakukan pendaftaran.

Ketua Panitia Tim Seleksi (Timsel) Sekprov Sulsel Prof Murtir Jeddawi menerangkan, para pendaftar itu masih dilakukan validasi administrasi. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan 1 Februari 2023 mendatang.

“Hasil validasi persyaratan administrasi (syarat formal) akan diumumkan nama-nama secara resmi sesuai jadwal,” kata Prof Murtir saat dihubungi, Minggu (29/1).

Dari 13 orang itu belum diketahui secara pasti apakah telah tersubmit semua atau belum. Karena, ucap Prof Murtir, pihaknya masih melakukan pengecekan secara pasti.

“Nanti dicek lagi, yang mana sudah submit resmi,” ujarnya.

Prof Murtir Jeddawi menambahkan, setelah proses pendaftaran ditutup, maka pansel akan melakukan seleksi administrasi peserta selama dua hari pada tanggal 30-31 Januari. Selanjutnya, hasil dari seleksi adminitrasi akan diumumkan melalui situs http://seleksijpt.sulselprov.go.id. Apabila peserta seleksi dinyatakan lulus administrasi maka wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi terbuka.

Ditegaskan Prof Murtir Jeddawi, Apabila di kemudian hari diketahui peserta memberikan data/keterangan tidak benar, maka Pansel berhak menggugurkan keikutsertaannya sebagai peserta. Demikian juga akibat kelalaian peserta tidak mengikuti perkembangan/perubahan informasi melalui situs resmi Pemprov Sulsel menjadi tanggung jawab peserta.
Khusus peserta di luar Pemprov Sulsel setelah dinyatakan terpilih dalam seleksi terbuka maka wajib melakukan proses mutasi.

“Apabila data peserta ditemukan tidak benar di kemudian hari, maka Pansel berhak menggugurkan keikutsertaannya. Keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” terang Prof Murtir Jeddawi.
(jun)



×


Resmi Ditutup, 13 Orang Pendaftar Calon Sekprov

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link