pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tim Kuasa Hukum Sebut Polisi Bisa Tetapkan Tersangka

Dua Alat Sudah Cukup dalam Kematian Mahasiswa FT Unhas

MAKASSAR, BKM — Sudah lebih dua pekan berlalu, namun motif pasti kematian mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Virendy Marjefy Wehantouw belum juga terungkap. Polisi yang telah melakukan autopsi terhadap mayat almarhum di Pekuburan Pannara, Antang, Kota Makassar pekan lalu, hingga kini belum membuahkan hasil.

Tim kuasa hukum keluarga almarhum Virendy akhirnya buka suara. Yodi Kristianto, Lusin Tammu, dan Cesar Depaska Kulape mendesak penyidik Polres Maros yang menangani kasus ini untuk segera menetapkan tersangka.
Seharusnya, menurut mereka, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pihak penyidik sudah bisa menetapkan tersangka. Apalagi, keluarga almarhum selaku pelapor telah membeberkan adanya luka-luka lebam di kepala, tangan dan kaki korban, bukti foto yang menunjukkan kondisi almarhum. ”Semua itu dapat dijadikan bukti petunjuk, ditambah keterangan saksi-saksi untuk bisa menetapkan tersangka, berdasarkan pasal 184 KUHAP,” terang Yodi Kristianto dalam keterangannya, Selasa (31/1).

Menurut Yodi, pihak keluarga telah mengemukakan sejumlah kejanggalan dalam peristiwa meninggalnya Virend ketika mengikuti kegiatan Diksar dan Ormed Mapala 09 FT Unhas di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, 14 Januari 2023. Termasuk informasi yang simpang siur tentang proses evakuasi dan penanganan kesehatan Virendy pada waktu kritis, hingga indikasi ada upaya untuk menghalang-halangi keluarga mengetahui bagaimana sebenarnya situasi dan kondisi di lapangan,.

“Pihak keluarga mengatakan pada kami bahwa penyelenggara tidak membeberkan kondisi almarhum sebenarnya pada saat berada di RS Grestelina. Mereka hanya menyampaikan bahwa kondisi Virendy kritis, hingga keluarga mencari di ruang IGD, tetapi akhirnya mendapati almarhum telah berada di kamar jenazah,” ungkapnya.

Karena itu, menurut Yodi Kristianto, wajar bila pihak keluarga kecurigaan bahwa panitia menyembunyikan sesuatu di sini. Misalkan pernyataan bahwa Virend berada dalam kondisi kritis saat evakuasi, tetapi bukannya dievakuasi ke rumah sakit terdekat, malahan korban di bawa ke RS Grestelina Makassar.
“Sejak awal saya menduga ada yang salah dengan kasus ini. Mulai dari tidak adanya izin kegiatan dari pihak kepolisian, tidak ada pendamping dari pihak kampus, tidak mengikutkan tim medis, hingga keberadaan ketua panitia yang hingga hari ini belum jelas untuk dimintai keterangan,” terangnya lagi.
Yang sangat disesalkan pihak keluarga, hingga saat ini tak ada satupun dari pihak kampus yang datang secara kelembagaan, menyampaikan dukacita atau santunan secara langsung ke pihak keluarga. Padahal, bagaimana pun almarhum adalah bagian dari keluarga besar kampus Unhas
”Mengapa dari dekanat hingga rektorat tidak satupun yang memiliki waktu untuk menemui keluarga Virendy? Bahkan dari informasi yang kita dapatkan dari rekan-rekan media, dan ini sangat saya sesalkan, tetapi kita punya saksi, bahwa pihak kampus seakan mau cuci tangan terkait musibah ini. Bahwa kegiatan dilakukan di luar kampus, maka pihak kampus tidak bertanggung jawab akan hal ini. Bahwa pimpinan kampus akan menemui keluarga, tetapi sampai hari ini sekadar pencitraan belaka,” beber Yodi Kristianto.
Yodi menegaskan, dengan melihat foto-foto jenazah saat dimandikan, ia dapat menyimpulkan, setidaknya korban mendapat pukulan benda tumpul dengan adanya luka lebam di kepala. ”Mungkin juga korban dianiaya dan diseret, yang dibuktikan dengan adanya luka lebam di bagian punggung, tangan dan kaki,” jelasnya.

Menurut Yodi, pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata untuk memastikan pemenuhan kepentingan hukum keluarga almarhum Virendy. (*/rus)




×


Tim Kuasa Hukum Sebut Polisi Bisa Tetapkan Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link