pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kades Terima Fee Rp20 Juta di Pinggir Jalan

Dari 121 Orang, Baru 29 yang Kembalikan ke Kejari Gowa

GOWA, BKM — Kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah tahun 2019 di Kabupaten Gowa terus bergulir di ranah hukum. Sebanyak 121 kepala desa (kades) di daerah ini bahkan diduga telah menerima fee dari proyek pengadaan tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 29 orang di antaranya sudah mengembalikan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa yang menangani kasus ini. Ada di antara mereka yang mengaku diberi dan menerima uang di pinggir jalan.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka kemudian duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Masing-masing dua bendahara koordinator, satu mantan pejabat Pemkot Gowa, seorang supervisor PT Astra Isuzu Internasional, dan satu rekanan PT Bima Rajawellang.
Setelah penyidikan kasus yang diindikasikan telah merugikan negara sebesar Rp 9.104.690.921,20 ini bergulir, ternyata ditemukan adanya 121 kades yang diduga turut menikmati fee dari pengadaan truk sampah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa Yeni Andriani dalam keterangan pers di kantornya, Senin sore (13/2), membeber hasil pengusutan penyidik kejaksaan. Ia menyebut, seluruh kades yang berjumlah 121 orang yang melakukan pembelian truk sampah, ternyata semuanya diduga menikmati fee sebesar Rp 20 juta. Para kades itupun diminta untuk segera mengembalikannya.

”Jadi, para kepala desa itu harus melakukan pengembalian ke negara. Dari 121 kades, sampai saat ini baru 29 orang yang mengembalikan. Untuk kasus korupsi pengadaan truk sampah ini memang hanya ada 86 desa yang bermasalah, dikarenakan truk yang dibeli terindikasi bodong tanpa surat-surat legal. Tapi terkait feenya, semua kepala desa yang totalnya 121 orang ternyata diduga menikmati uang pengadaan itu. Karena itulah mereka harus melakukan pengembalian,” terang Yeni.

Dari 29 kades yang mengembalikan uang masing-masing sebesar Rp20 juta, saat ini yang terkumpul sebanyak Rp580 juta. Uang tersebut kini dititipkan di rekening penitipan Kejari Gowa di Bank BRI Cabang Gowa.
”Jika dikalkulasi dari keseluruhan 121 kepala desa yang menerima masing-masing Rp20 juta, maka total yang mesti dikembalikan sebesar Rp2.420.000.000. Sekarang baru Rp580 yang dikembalikan. Sisanya ada pada 92 kades lainnya,” ungkap Yeni, tanpa menyebut kades yang telah mengembalikan fee.
Terhadap 92 kades yang belum mengembalikan fee yang diterimanya, Yeni menegaskan, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan. ”Kita tunggu saja putusan pengadilan, bagaimana langkah hukum terhadap para kades yang belum mengembalikan fee yang diterimanya. Aturannya sangat jelas. Apalagi menerima dan menikmati fee dari kasus korupsi,” tandas Kajari Gowa.
Dijelaskan Yeni, kades penerima fee mengaku duit yang diterimanya disebutkan sebagai ucapan terima kasih setelah truk sampah itu keluar. Uang tersebut mereka peroleh dari bendahara koordinator yang kini sudah jadi terdakwa, dan proses persidangannya memasuki agenda penuntutan.
“Kepala desa yang jumlahnya 29 ini mengembalikan sendiri dana tersebut atas kesadaran sendiri. Untuk itu, kepada 92 orang kepala desa yang belum mengembalikan, kami imbau agar mereka segera melakukan pengembalian,” imbuh Yeni.
Putra Syarif, Kepala Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, mengatakan dirinya telah mengembalikan uang sebesar Rp20 juta ke Kejari Gowa pada Senin siang (13/2).

Syarif mengaku menerima uang setelah ditelepon oleh bendahara koordinator. Pada saat itu ia menerima uang di pinggir jalan.

“Saya diberikan uang itu di pinggir jalan. Kata bendahara koordinator, uang itu sebagai tanda terima kasih. Saya tidak tahu bahwa uang itu dari pengadaan. Katanya itu adalah uang terima kasih dari perusahaan rekanan,” terang Syarif.

Hal sama diakui Kades Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu Basir dan Kades Pallangga Amrah.

“Semua kepala desa diberi alasan begitu dari bendahara koordinator, bahwa sebagai ucapan terima kasih dari perusahaan rekanan,” kata Kades Pakkatto Basir kepada BKM, Selasa siang (14/2). (sar)




×


Kades Terima Fee Rp20 Juta di Pinggir Jalan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link