pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sudah Pensiun, PPTK Dinas PUTR Sulsel Jadi Tersangka

MAKASSAR, BKM — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi di Kantor Wilayah V yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sudah pensiun sejak beberapa tahun lalu.

“Itu sudah pensiunmi dan itu tahun 2017. Dia itu pensiun berapa tahun yang lalu,” kata Astina saat dikonfirmasi, Kamis (2/3).

Ia menegaskan, saat ini pihaknya memaksimalkan integritas pejabat di lingkup PUTR Sulsel dengan program yang transparan.

“Sekarang ini untuk menjaga integritas, semua pengadaan melalui e-katalog. Pengadaan bahan itu untuk kegiatan pemeliharaan melalui e-katalog,” ucapnya.

Sebelumnya, setelah dilakukan penggeledaan dan pemeriksaan beberapa jam, Kejaksaan Negeri Soppeng akhirnya menetapkan seorang di Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus korupsi.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Musdar, pada Selasa, 28 Februari 2022 pihaknya menetapkan tersangka atas nama AR (insial) selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Setelah melalui proses penyidikan kami menetapkan tersangka dari kegaiatan pada bina marga dan bina dalam hal ini ditetapkan sebagi tersanga adalah PPTK dengan inisial AR,” ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut dianggaran 2017 dan 2018 dengan total anggaran Rp5 miliar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan ekspose, hingga akhirnya jaksa berkesimpulan dan menetepkan AR sebagai tersangka korupsi.

Sementara Kasi Pidsus Ridwan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa item pada tahun 2017-20218. Pada pelaksanaan pekerjaan tersebut tanpa didukung bukti nota pembelanjaan material.

“Beberapa item kami telah periksa. Salah satunya tidak adanya nota pembajaan material selama dua tahun. Jadi BPKP rapat terus dengan ahli dan kami. Apakah ini total los. Kalau total los berarti ada kegiatan. Ini menjadikan tolok ukur. Jadi fisiknya perbaikan jalan, jembatan dan pemasangan batu,” terangnya.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2017 dan tahun 2018.

“Kami akan terus melakukan pengembangan karena bisa saja masih ada tersangka lainnya,” tandasnya. (jun)




×


Sudah Pensiun, PPTK Dinas PUTR Sulsel Jadi Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link