MAKASSAR, BKM — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Dr Fadli Zumhana, meminta kepada seluruh jaksa agar memberikan sanksi tegas dan tidak memberi perlindungan terhadap mafia pertambangan. Penegasan itu disampaikannya dihadapan sejumlah jaksa dan pejabat kejaksaan di Sulsel pada kegiatan pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara, Senin (6/3).
Mafia pertambangan, kata Jampidum, harus menjadi perhatian khusus kejaksaan. Karena kerusakan lingkungan yang terjadi harus segera diatasi, sehingga pemberantasan terhadap mafia pertambangan telah menjadi atensi Jaksa Agung. Pihaknya menginstruksikan agar semua pidana turunan mafia pertambangan harus diungkap. Jangan hanya fokus pada pemenjaraan saja.
Pidana turunan mafia pertambangan, disebutkan Fadli Zumhana, meliputi pemalsuan berkas, kerusakan lingkungan, bahkan bisa saja ada dugaan korupsi. Jangan ada yang diterlewatkan.
“Pemalsuan akan bermuara pada TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Telusuri semua asetnya, dan rampas untuk negara. Jangan dibiarkan,” tegasnya.
Fadli menuturkan, selain mafia pertambangan, Jaksa Agung juga memerintahkan untuk membasmi mafia lainnya. Di antaranya mafia minyak, garam, dan mafia lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Pihak yang paling bertanggung jawab atau paling banyak menikmati salah satunya adalah korporasi.
“Sebagai APH (Aparat Penegak Hukum), Kejaksaan harus menjalankan tugasnya yang bermartabat. Negara punya hukum dan itu harus ditegakkan,” tandasnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi yang ditemui terpisah menuturkan, kegiatan Bimtek yang dilaksanakan ini sebagai wujud peningkatan kapasitas jaksa dalam penanganan perkara pertambangan mineral dan batubara. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni 6-7 Matret 2023. Kegiatan tersebut diukuti para kajati, kajari, dan bidang pidana umum. Ada yang hadir secara luring dan daring. (mat)

