MAKASSAR, BKM — Selasa (11/4) pukul 17.00 Wita. Pintu gerbang utama gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tampak ramai.
Tak lama berselang, seorang pria mengenakan rompi warna pink bernomor dada 04 keluar dari dalam gedung. Kedua tangannya terborgol. Sejumlah petugas Kejati mengawalnya. Ia digiring masuk ke dalam mobil tahanan warna hijau milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Lelaki itu adalah Irawan Abadi. Ia mantan Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Berselang beberapa saat kemudian, muncul lagi seorang pria berkacamata. Ia mengenakan jaket pink berlengan panjang warna hitam dengan nomor dada 03. Kedua tangannya juga terborgol, serta mendapat pengawalan ketat petugas Kejati.
Dia adalah Haris Yasin Limpo. Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Makassar periode 2017-2019. Baik Irawan maupun Haris YL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel dan langsung dilakukan penahanan.
Kemarin, keduanya datang memenuhi panggilan penyidik kejati. Mereka terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyimpangan dana tantiem dan bonus pegawai di PDAM Kota Makassar. Penahanan dilakukan selama 29 hari ke depan di Lapas Kelas I Makassar. Sebelumnya, Haris pernah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai dirut PDAM tahun 2016-2019.
“Selain kita tetapkan sebagai tersangka, keduanya juga langsung kita tahan,” tegas Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa sore (11/4).
Yudi Triadi menyebutkan bahwa tersangka Haris dan Irawan dalam kasus ini tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM, serta Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.
Hal itu dikarenakan mereka beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan, yang diusahakan memperoleh laba. Sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggung jawabnya, melainkan tanggung jawab direksi sebelumnya. Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi (jaspro), yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.
“Bahwa terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017,” tandasnya.
Khusus pada pembagian tantiem, lanjut Yudi, untuk direksi sebesar 5 persen dan bonus pegawai 10 persen. Sedangkan pada PP 54 tahun 2017, untuk pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.
Selain itu, terdapat premi asuransi Dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota Makassar pada Asuransi AJB Bumiputera diberikan, berdasarkan perjanjian kerja sama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera, namun tersangka berpendapat lain. Tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa wali kota dan wakil wali kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah pegawai BUMD, pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota tidak dibenarkan, dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.
Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus (jaspro) serta premi asuransi Dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60.
“Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit perhitungan kerugian keuangan negara atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, dan premi asuransi Dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2016 sampai 2019,” jelas Yudi Triadi.
Baik Haris YL maupun Irawan Abdi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
” Kedua tersangka kita tahan selama 20 hari di sel tahanan Lapas Klas I Makassar, ” kata Yudi Triadi.
Respons Wali Kota
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku cukup prihatin mendengar informasi penahanan mantan Direktur Utama PDAM Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi.
Orang nomor satu Makassar itu mengatakan, informasi penahanan mantan petinggi PDAM Makassar oleh Kejati Sulsel tersebut diketahui antara pukul 15.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita usai mengikuti kegiatan Rakornas Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang digelar Dirjen Polpum Kemendagri di Kendari, Selasa (11/4).
“Iya baru tadi (kemarin sore), pas selesai acara, saya dapat informasi,” ungkap Danny saat dihubungi BKM via telepon.
Danny mengatakan, karena proses ini sementara berjalan, maka sepenuhnya diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Dia berharap Haris yang akrab disapa Nyanyang dan Irawan bisa kuat dalam menghadapi proses hukum tersebut.
“Saya berharap teman-teman bisa kuat. Mereka juga pasti punya argumen untuk membela diri. Jadi harus konsentrasi menghadapi masalah hukum,” jelas Wali Kota Makassar dua periode itu.
Danny mengatakan, Haris dan Irawan merupakan direksi PDAM di era dirinya sebagai Wali Kota Makassar periode pertama. Selama menjabat sebagai direksi, performa Haris dan Irawan cukup baik. Karena pada masa jabatan mereka, PDAM Makassar mampu memberi dividen.
Indikasi korupsi kedua mantan direksi PDAM tersebut berawal dari temuan BPK Makassar terkait adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai di lingkup PDAM Kota Makassar. Itu berdasarkan laporan hasil temuan BPK Nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.
Atas temuan tersebut, BPK juga telah merekomendasikan ke Wali Kota Makassar agar memerintahkan Dirut PDAM Kota Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Kota Makassar. Wali kota juga diminta untuk memerintahkan Dirut PDAM Kota Makassar agar mengembalikan kelebihan pembayaran beban dana pensiun sebesar Rp23.130.154.499 ke kas PDAM Kota Makassar.
Terkait rekomendasi BPK tersebut, kata Danny, pihaknya sudah memerintahkan kepada Direksi PDAM untuk menindaklanjuti. Namun, sebenarnya hasil temuan BPK yang menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti merupakan hasil temuan sejak tahun 2003.
“Saya sudah perintahkan direksi PDAM untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan BPK tersebut. Tapi sebenarnya, rekomendasi yang dikeluarkan BPK itu merupakan hasil temuan sejak tahun 2003,” pungkasnya. (mat-rhm)

