pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

10 Jaksa Ditunjuk Sidangkan Eks Kepala BPKAD Takalar

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menunjuk 10 orang jaksa sebagai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan kasus terdakwa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar Gazali Machmud. Terdakwa Gazali Machmud akan menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan jual beli penambangan pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU untuk dilimpahkan ke persidangan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, yang dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. ”JPU jadwalnya akan melimpahkan perkara ini pada tanggal 2 Mei 2023,” kata Soetarmi, Jumat (28/4).

Dalam perkara ini, Soetarmi menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Gazali Machmud, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sangkaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Perbuatan terdakwa Gazali Machmud telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp7.061.343.713. “Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara tersangka Gazali Machmudke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar, ” ujar Soetarmi. (mat)




×


10 Jaksa Ditunjuk Sidangkan Eks Kepala BPKAD Takalar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link