MAKASSAR, BKM — Sekelompok warga Ujung Bori, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar menggelar aksi blokasi dan penghentian pekerjaan proyek waduk tunggu Pampang. Mereka bahkan mengusir sejumlah alat berat yang beraktivitas di lokasi, serta menutup akses jalan.
Warga yang menggelar aksi ini merasa ditipu dengan pengerjaan proyek ini. Mereka pun menuntut kejelasan ganti rugi lahan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Je’neberang yang telah disepakati melalui perjanjian penjualan tanah dan tukar guling .
Dalam kesepakatannya sejak tahun 1996 BBWS Pompengan Je’neberang, ditawarkan tanah warga dihargai Rp9 ribu per meter. Namun, harga tersebut tidak disetujui sejumlah pemilik lahan. Akibatnya, hingga di tahun 2023 waduk yang sudah berfungsi masih dipersoalkan para pemilik lahan. ”Tanah yang dibebaskan masih ada yang belum terbayarkan. Luasanya kurang lebih 2 hektare,” ungkap Sunar Dolo, salah seorang pemilik lahan.
Menurutnya, aksi yang dilakukan ini memang sengaja menutup jalan dan menghentikan proses pengerjaan proyek normalisasi waduk, supaya jelas bahwa kepala BBWS Je’neberang bisa angkat bicara dan datang menemui mereka secepatnya untuk mencari kejelasan dan apa solusi yang ditawarkan.
Hal yang sama dirasakan oleh Jufri, pemilik lahan 36 are di lokasi waduk. ”26 tahun kami sebagai warga merasa tertipu. Pembayaran ganti rugi tak kunjung diterima,” cetusnya.
Ia berharap, dengan adanya aksi ini, pemerintah pusat melalui BBWS Pompengan-Je’neberang dapat menyelesaikan keluhan masyarakat dengan cara mengganti rugi lahan garapan.
Terkait aksi yang dilakukan sejumlah pemilik lahan yang menuntut ganti rugi, pekerja yang berada di lokasi dari pihak BBWS Pompengan-Je’neberang enggan memberi tanggapan. Hal serupa terjadi ketika masalah ini dikonfirmasi ke BBWS. (jun)

