MAKASSAR, BKM — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dan ratusan gram sabu dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu di bulan April 2023. Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung mengemukakan, barang bukti yang diamankan didapat di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan delapan tersangka, masing-masing berinisial Ms, Rd, Rp, Re, Aa, Re, As, dan Su. Mereka rerata diduga berperan sebagai pengendara dan kurir. Barang bukti ganja diamankan sebanyak 2.873 gram. Untuk nartkotika jenis sabu di empat TKP, kurang lebih 858 gram.
Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar menambahkan, taksiran barang haram tersebut senilai Rp1 miliar lebih. Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jul)

