MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi jual beli penambangan pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar Gazali Machmud sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua pejabat yang dijadikan tersangka baru dan langsung ditahan, kemarin adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, yakni JM dan HB.
Penetapan JM sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 126/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 8 Mei 2023. Sementara tersangka HB selaku mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 127/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
“Bahwa JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, ” kata Asisten bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triadi, Senin (8/5).
Selanjutnya dilakukan penahanan kepada Tersangka JM dan tersangka HB untuk kepentingan penyidikan, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Penahanan terhadap tersangka JM, kata Yudi Triadi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 78/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
Sementara terhadap tersangka HB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 79/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023 masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 27 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan JM dan HB sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa GM (tersangka sebelumnya) yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada sekitar Februari 2020 hingga Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonasia.
Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar (rerdakwa GM), sesuai dengan surat ketetapan pajak. (mat)

