pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Distaru Tegas, Segel Minimarket Tanpa IMB

Banyak Hunian Dialihfungsikan Jadi Tempat Usaha

MAKASSAR, BKM — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan penyegelan minimarket Indomaret di Jalan Batua Raya, Rabu (10/5). Alasan penyegelan karena minimarket tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kategori tempat usaha.
Belasan tim penindakan dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar dikerahkan untuk menyegel bangunan yang diperkirakan baru beroperasi beberapa pekan tersebut. Setibanya di lokasi, tim penindakan yang dipimpin Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Distaru Makassar Akhmad Muhajir, melakukan komunikasi dengan beberapa karyawan minimarket yang sedang bertugas di sana.

Tim sebenarnya ingin berkomunikasi langsung dengan penanggung jawab minimarket tersebut. Namun sayang yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Tim penindakan pun melakukan penyegelan tempat tersebut setelah pihak pengelola tidak bisa memperlihatkan dokumen IMB untuk tempat usaha. Rolling pintu toko ditutup. Selanjutnya dipasangi stiker berukuran cukup besar yang berisi penyampaian jika bangunan tersebut disegel.
Dikonfirmasi usai melakukan penyegelan, Akhmad Muhajir mengatakan, pada dasarnya mereka melaksanakan tugas dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 25 Tahun 2014 terkait penertiban bangunan. Lelaki yang akrab disapa Selo itu memaparkan, bangunan yang disegel itu dialihfungsikan dari rumah huni atau tempat tinggal menjadi tempat usaha tanpa mengantongi IMB.

Distaru sudah dua kali melayangkan surat peringatan kalau alih fungsi hunian menjadi tempat usaha melanggar aturan. “Tapi kami melihat tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan kepada Pemkot Makassar. Jadi setelah memberikan teguran pertama, kedua, dan saat ini teguran ketiga, sampai saat ini dia tidak bisa menunjukkan dokumen IMB. Yang bisa ditunjukkan, baru tadi ini, terkait kajian teknis keterangan rencana kota. Dan itu belum dalam proses dokumen IMB,” tegas Selo.
Sejatinya, sambung dia, Pemkot Makassar tidak pernah melarang warga untuk berusaha dan berinvestasi. Apalagi aktivitas ekonomi akan memberikan multiplayer effect, baik untuk warga karena membuka lapangan pekerjaan, maupun untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang jelas wajib untuk berizin. Karena sebagai warga negara yang baik pasti akan taat terhadap regulasi yang ada. Ini kan juga IMB salah satu pemasukan PAD,” tambahnya.

Lebih jauh dikemukakan, pihaknya mendeteksi ada beberapa minimarket lain yang melakukan pelanggaran serupa. Diapun memberi atensi kepada anggotanya untuk terus melakukan pengawasan, pemantauan, dan penertiban jika ditemukan ada yang melanggar.
“Karena sejauh ini banyak minimarket melakukan alih fungsi dari hunian ke usaha. Nah, ini yang banyak terjadi di Kota Makassar. Makanya kami berikan atensi pada anggota untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban,” ujarnya.
Selo mengatakan, minimarket yang disegel tersebut diberi waktu selama sepekan untuk mengurus dokumen perizinan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik dari pengelola untuk mematuhi aturan yang berlaku, akan dilakukan pembahasan tingkat kota terkait persoalan ini. Selanjutnya, kalau tetap tidak ada tindak lanjut, maka bangunan yang ada bisa saja dibongkar.

“Per hari ini (kemarin) disegel. Tidak boleh beroperasi sampai tujuh hari ke depan. Setelah itu, belum dipenuhi aturan, kami akan melakukan pembahasan tingkat kota. Kalau memang tidak ada tindak lanjut, akan kami bongkar. Tapi kami harus bahas dulu di tingkat kota,” tandas Selo.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda, menekankan jika sebuah bangunan dialihfungsikan dari hunian menjadi tempat usaha, maka harus segera diurus IMB sesuai peruntukan bangunannya saat ini. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

Menurutnya, IMB untuk rumah tempat tinggal atau hunian berbeda dengan tempat usaha. Kalau rumah tinggal tidak perlu kajian lingkungan dan kajian lalu lintas. Sementara untuk fungsi usaha, harus ada kajian lingkungan dan parkiran.
“Jadi memang harus mengurus alih fungsi dari fungsi rumah tinggal menjadi fungsi usaha. Kan beda kalau dalam IMB ada fungsi bangunan. Fungsi rumah tinggal tidak perlu kajian lingkungan sama kajian lalu lintas. Sementara kalau fungsi usaha harus ada kajian lingkungan sama parkiran,” tandas lelaki yang akrab disapa Zul. (rhm)




×


Distaru Tegas, Segel Minimarket Tanpa IMB

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link