MAROS, BKM — Sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah plastik, Bupati Maros AS Chaidir Syam menandatangani surat edaran (SE) tentang Pengurangan dan Pembatasan Penggunaan Kantongan Plastik di Pasar Retail. Hal ini disampaikan saat pelaksanaan apel pagi yang dirangkaikan dengan Hari lingkungan Hidup Sedunia di Lapangan Pallantikang, Senin (5/6).
Selaku pembina apel, Bupati Chaidir Syam membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dikatakan, tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini adalah Solusi untuk Polusi Plastik (Solutions to Plastic Pollution), dengan mengusung kampanye #beatplasticpollution.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah. Dari jumlah itu, 18,5 persen di antaranya berupa sampah plastik. Karena itu pemerintah terus mengupayakan pengurangan sampah plastik.
“Bahaya sampah plastik menjadi momok yang menakutkan bagi ekosistem alam. Hal ini tentu menjadi tugas bersama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Maros. Selalu ada optimisme yang kuat dalam pengurangan sampah” ucap Bupati.
Sebelumnya, Pemkab Maros selama ini telah berinovasi dalam pengurangan sampah plastik, yakni dengan menggunakan tumbler minuman. Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari selama ini telah menggalakkan gerakan tersebut dengan mengamanahkan setiap ASN menggunakan tumbler.
Namun, tentu masih belum efektif dalam akselarasi pengurangan sampah di Kabupaten Maros, karena masih kurangnya komitmen dan konsisten bersama. Karena itu, dengan adanya surat edaran menjadi solusi baru bagi Kabupaten Maros dalam melestarikan lingkungan.
Menurut Kepala Bidang Lingkungan Hidup Muhammad Yusri, Pemkab Maros melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) akan menindaklanjuti surat edaran pengurangan kantong plastik dengan sosialiasi ke Pasar Retail.
“DPKPLH selaku dinas penanganan sampah pasar, telah mengeluarkan surat edaran dan Dinas Koperindag yang akan bertugas menyebarluaskan informasi tersebut dengan mensosialisasikan kepada pelaku kegiatan/usaha pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, restoran, rumah makan, coffe shop, toko kue atau roti dan hotel serta seluruh pengelolaan pasar tradisional-modern,” jelasnya.
Dalam surat edaran ini disampaikan imbauan untuk menggunakan kantong plastik atau bioplastik ramah lingkungan yang sesuai dengan SNI dan mudah terurai. Setiap kantor retail memasang spanduk imbauan pengurangan dan pembatasan penggunaan kantong plastik.
Selain itu, menghindari penggunaan bahan styrofoam serta bahan plastik untuk wadah atau kemasan. Mmengurangi dan membatasi wadah dan atau alat makan atau minum sekali pakai. Imbauan terakhir, melakukan daur ulang sampah plastik baik dilakukan sendiri atau kelompok. (ari/c)

