pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Meminta Agar Pemerintah Segera Mencabut PP no 26

MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku ketua umum Gerbang Tani, Idham Arsyad mengaku curiga bila ekspor pasir laut barter Singapura untuk mau masuk ke IKN.
Menurut Idham Arsyad, dikeluarkannya ijin ekspor pasir laut pada tanggal 15 Mei oleh Pemerintah ditengarai merupakan bagian dari barter atau tukar guling dengan dukungan investasi pemerintah dan pengusaha singapura di IKN.
Dugaan itu muncul dilihat dari waktu penerbitan dan saling berbalas kunjungan yang dilakukan oleh pengusaha Singapura dan kedatangan Presiden Jokowi Minggu ke Singapura.

“Seyogyanya pemerintah tidak mengorbankan kedaulatan, kerusakan hebat lingkungan hidup yang akan ditanggung generasi kita dan yang akan datang dengan cara seperti itu,”ujar Idham.
Menurutnya, IKN memang dikabarkan terus menerus kehilangan investor potensialnya dan berperluang mandeg dan tentu saja bisa mencoreng legacy yang hendak ditinggalkan Presiden Jokowi.

Namun, jangan bertindak seperti gelap mata dan menurunkan derajat Negara Indonesia di mata internasional. “Janganlah karena keinginan legacy kemudian menggunakan berbagai cara yang membahayakan kedaulatan negara dan mengundang bencana lingkungan hidup yang dahsyat,”jelas Idham.
Sejak awal memang IKN ini memiliki potensi berjalan lambat, salah satunya adalah karena ekosistem bisnis yang belum terbangun. “IKN itu benar-benar dari nol. Pengusaha yang hendak berinvestasi di sana, jika mengandalkan keuntungan langsung dari sana tidak mungkin. Butuh waktu bertahun-tahun untuk balik modal. Logika bisnis ngga begitu,” katanya.
“Nah, model tukar guling ini memberikan peluang keuntungan yang cepat untuk memperluas negara seperti Singapura untuk reklamasi, dan sayangnya merugikan negara, baik secara lingkungan maupun kedaulatan.”
Oleh karena itu, Idham meminta agar pemerintah segera mencabut PP no 26 tersebut dan mencari cara yang lebih elegan untuk mendapatkan investasi di IKN dari negara lain khususnya Singapura.
Untuk mendorong pemerintah mencabut kembali PP tersebut, Idham meminta agar DPR RI segera memanggil pemerintah dan meminta penjelasan rinci tentang latar belakang terbitnya ijin tersebut, serta meminta penjelasan dari pemerintah terkait perkembangan pembangunan IKN. Dari berbagai laporan pemerintah, sampai saat ini informasi berbagai investasi yang akan menanamkan modalnya di IKN belum terwujud, dan oleh karena itu DPR RI seharusnya mendapatkan kejelasan tentang bagaimana prospek investasi yang sebenarnya. (jun/rif)




×


Meminta Agar Pemerintah Segera Mencabut PP no 26

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link