MAKASSAR, BKM — Lelang Proyek Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Listrik (PSEL) sudah memasuki tahap penentuan pemenang. Tiga besar telah terpilih dan bersaing untuk menjadi pemenang. Saat ini ketiga calon pemenang diminta untuk menentukan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi PSEL.
Masing-masing calon pun sudah menyampaikan ke panitia lelang PSEL terkait lahan tersebut. Tiga lokasi yang ditawarkan itu saat ini sementara dievaluasi oleh panitia lelang.
Ketua Panitia Lelang Bau Asseng menjelaskan, lokasi pertama yang ditawarkan ada di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Tamangapa. Tepatnya di Jalan Bintang 5 atau Jalan Rahmatullah RW 04/RT 05 Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Ada 28 bidang lahan yang masuk sebagai kawasan lokasi PSEL di sana. Dari keterangan, lahan-lahan tersebut ada yang mengantongi surat kepemilikan lahan dengan status hak milik (SHM). Ada juga statusnya adat atau rincik.
Lokasi kedua di Kelurahan Kapasa, Kecamatan Biringkanaya. Yakni Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Kapasa RW 01/RT 01 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Di sana tercatat ada tiga bidang lahan.
Sementara lokasi ketiga adalah Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea. Lokasinya berada di Kompleks Green Eterno Jalan Insinyur Sutami RW05, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Di sana tercatat ada 31 bidang lahan yang masuk dalam kawasan lokasi untuk dijadikan PSEL.
Di lokasi kedua ini, ada lahan yang mengantongi surat kepemilikan dengan status rincik. Kemudian di lokasi ketiga ada 31 surat status SHM, enam di antaranya dalam proses status SHM. “Jadi satu lokasi lahan ditawarkan satu konsorsium yang masuk tiga besar ,” ungkap Bau Asseng saat dihubungi BKM, Selasa (13/6).
Dia melanjutkan, untuk memastikan tidak ada persoalan pada ketiga lokasi lahan tersebut, panitia lelang pun mengumumkan ke publik. Masyarakat diberi waktu selama 14 hari, mulai 13 hingga 26 Juni untuk menyampaikan bukti kepemilikan lahannya ke panitia lelang.
Apabila terdapat sengketa atau masalah lainnya, kata Bau Asseng, agar menyampaikan surat kepada Panitia Pemilihan melalui [email protected] disertai bukti aktual yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tiga lokasi dari masing-masing investor ini ingin dipastikan legalitas lahan dan persiapan lahannya, dalam artian jangan sampai di kemudian hari ada komplain dari masyarakat ataupun pemilik lahan yang mengklaim bahwa lahan ini dalam status tidak clear ke investor,” ujarnya.
Pihaknya berharap ketiga lahan tersebut semua clear tidak ada lagi komplain dari masyarakat saat pembangunannya. “Kita serahkan ke publik untuk mengecek selama 14 hari kerja,” tutupnya.
Diketahui, tiga calon investor yang lolos dalam lelang PSEL. Ketiganya merupakan perusahaan asing asal Cina.
Selain melakukan konfirmasi terkait keabsahan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi PSEL, menurut Bau Asseng, panitia lelang, termasuk tim ahli juga mengagendakan ke Cina untuk melihat langsung lokasi dan perusahaan yang masuk tiga besar. Sejauh ini pihaknya sudah mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri untuk kunjungan ke Cina.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar, menjelaskan publikasi yang dilakukan oleh panitia lelang menegaskan penyampaian ke publik tersebut merupakan respons akuntabilitas ke publik bahwa lahan yang akan digunakan oleh calon konsorsium dalam proyek PSEL ini bebas dari segala persoalan. Khususnya terkait kepemilikan lahan.
“Jadi kami ingin memastikan bebas dari segala hal yang terkait status. Terutama masalah kepemilikan lahan. Jika terdapat sesuatu masalah dalam kepemilikan lahan, diharapkan pihak calon konsorsium melakukan pembenahan/kepastian kepemilikan lahan dalam dua minggu ini,” jelasnya.
Dia menyatakan, urgensi dari klarifikasi lahan tersebut bertujuan untuk mitigasi risiko jika di kemudian hari terdapat sanggahan atau tuntutan masyarakat terkait lahan. Selain itu, untuk mendapatkan informasi clean and clear status lahan sebelum ditetapkan pemenang tender, serta sebagai justifikasi penetapan pemenang tender dengan status ready to build. (rhm)

