SIDRAP, BKM– Kasus pemerasan disertai pengancaman oleh oknum yang mengaku aparat kembali terjadi di Kabupaten Sidrap. Modusnya, sejumlah orang berpakaian preman mendatangi rumah korban yang tertuduh sebagai pelaku showbiz dengan menanyakan aktivitas mereka.
Oknum yang menghaku polisi ini kemudian berpura-pura membawa korban dan berkeliling seolah-olah untuk pengembangan kasus. Mereka mencari cela agar korban mau mengakui perbuatannya melakoni praktik penipuan online dengan memaksa untuk memperlihatkan barang bukti.
Ketika itulah modus pemerasan dilakukan. Rekening para korban diperiksa lalu kemudian dikuras melalui jasa BRI Link. Pelaku dibawa keliling hingga ke daerah Parepare dan Pinrang.
Sejumlah korban kepada wartawan, mengaku rekeningnya dikuras dari puluhan hingga ratusan juta. Dana tersebut diambil lewat BRI Link dan dikirim ke rekening oknum-oknum tertentu.
Untuk menghilangkan jejaknya, oknum ini menggunakan rekening identitas bukan miliknya, melainkan menggunakan rekening orang lain. Ada pula juga alternatif menguras dengan tunai lewat jasa BRI Link. Para oknum ini mengancam akan memproses hukum korban jika tak patuh.
“Mana akun “pajjamamu”? Mana HP kamu yang kamu pakai massobiz?” gertak orang itu seperti ditirukan korban yang ditemui di Pangkajene, Sidrap, Senin (19/6).
Korban berinisial MA, warga Desa Carawali, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap ini mengaku uang miliknya di rekening ibunya berinisial NRM ludes dikuras sebanyak Rp104 juta. Caranya, oknum ini mengancam akan membawa ke Polda di basecampnya di Makassar kalau korban tidak kooperatif.
Para oknum ini memintai ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik korban beserta PIN atau nomor identitas pribadi korban lalu mengurasnya, dengan jaminan bisa bebas kembali setelah uang dalam rekening milik korban habis.
Modus ini terus berlanjut pada korban lainnya. Pengakuan korban kedua, isi rekeningnya sebesar Rp65 juta ini juga dikuras habis dengan modus yang sama. Korban dibawa berkeliling lalu singgah di kounter BRI Link untuk mengeluarkan semua uang tunai milik korban.
“Uang saya Rp65 juta sudah tidak ada di rekening karena dikeluarkan di BRI Link di Parepare. Saya takut melawan karena diancam saya akan diproses pidana kalau saya tidak kooperatif,” ucap korban menceritakan pemerasan yang dialaminya.
Korban ketiga juga mengalami hal serupa. Modusnya sama. Oknum mengaku petugas ini menangkap korban lalu dibawa keliling dengan alasan pengembangan.
“Saya dibawa keliling dulu lalu sampai ke Parepare dan ditawarkan damai kalau saya mau diatur. Saya dimintai uang Rp75 juta dan diambil melalui BRI Link,” ungkap korban ketiga yang mengaku mereka bertiga berteman dan sama-sama jadi korban.
Dari pengakuan korban ini, kerugian mereka mencapai total Rp244 juta. Korban mengalami pemerasan di lokasi berbeda dan waktu juga yang tidak terlalu jauh. Hanya berselang 15 hari hingga sebulan lamanya oknum-oknum ini datang memeras lagi.
Hj NRM, ibu dari salah satu korban akhirnya melapor ke Polres Sidrap. MA saat diwawancarai mengaku bahwa ibunya sudah melapor ke Mapolres Sidrap dengan tanda bukti lapor Nomor: STPL/251/V/2023/SPKT.
“Ya, orang tua saya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sidrap,” ucapnya. Laporan polisi diterima oleh Brigpol Nurdin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Sidrap.
Hj NRM melapor pada 31 Mei 2023. Dalam laporan polisi, ia menyampaikan pada 25 Mei 2023, sekitar pukul 20.30 Wita diduga terjadi perkara penggelapan. Kejadiannya di Jalan Pung Baju Desa Carawali, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
“Sudah kami terima laporannya dan sementara dalam penyelidikan, karena korban tidak mengetahui oknum-oknum ini, baik wajah maupun fisiknya secara langsung. Karena saat dijemput oknum mengaku anggota itu semuanya empat orang dan memakai masker. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti,” ungkap Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah melalui Kasi Humas AKP Zakaria, Selasa (20/6).
Adapun kronolis kejadiannya berawal saat anak pelapor Hj NRM, yakni MA ditangkap di Carawali oleh sekelompok orang yang mengaku anggota polisi. Kemudian MA disuruh kembali ke rumahnya untuk mengambil handphone miliknya, serta ATM BRI atas nama pelapor Hj NRM.
Alasannya bahwa MA melakukan penipuan online. Setelah itu, korban dibawa ke Parepare dengan menggunakan mobil Brio warna putih. Nomor platnya tidak diketahui pelapor.
Sesamopainya di Parepare, saldo ATM dikuras oleh pelaku yang mengaku anggota polisi sebesar Rp104 juta. Setelah itu, MA disuruh kembali menggunakan sepeda motor miliknya yang ikut diambil pada saat itu.
Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak keluarga korban, disebutkan bahwa uang yang ada di ATM tersebut adalah uang kelompok tani dan uang hasil dari penjualan gabah. Sementara pelaku hanya menyisakan Rp100 ribu di dalam ATM BRI. (ady/b)

