PAREPARE, BKM — Dua calon penumpang pesawat asal Parepare tertipu membeli tiket pesawat secara online. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Parepare telah menetapkan seorang terduga pelaku penipuan pembelian tiket pesawat secara online berinisial UH (Utari Haerati Anwar) (27) baru-baru ini.
UH berjenis kelamin perempuan itu berdomisili di Kecamatan Soreang Kota Parepare yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap dua orang korbannya yaitu, Zahy mengalami kerugian materi sebesar Rp 6,9 juta
Sementara korban kedua itu adalah Aulia inzana yang mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta hingga terduga pelaku mendapatkan uang dari hasil tipuan penjualan tiket mencapai Rp 10.9 juta.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marisaldi mengatakan kronologi singkat dalam kurun waktu bulan Desember 2022, korban mempesan tiket sebanyak lima kali kepada terduga UH, untuk penerbangan bulan Januari 2023. Saat itu UH menjanjikan bahwa tiketnya akan dikirimkan paling lambat satu minggu sebelum keberangkatan pesawat yang akan ditumpangi oleh korban.
Namun setelah waktu yang dijanjikan, bahkan sampai tanggal keberangkatan tiketnya tidak kunjung diserahkan oleh terduga UH kepada korban, bahkan korban sudah membayar lunas hingga total kerugian dari dua orang korban sebesar Rp. 10.975.000.
Kejadian ini dilaporkan pada bulan Februari 2023.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marisaldi mengatakan sudah melakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka per 6 Juni 2023.
Tersangka dijerat pasal 372 KUHPidana atau pasal 378 KUHPidana atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (mup/C)

