GOWA, BKM — Apes nasib dialami H Erwin Dg Ngewa. Warga yang berdomisili di Jalan Kenanga, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa ketiba sial secara beruntun.
Awalnya, mobil yang direntalkan ke seorang penyewa ternyata digelapkan. Kendaraan roda empat itu malah digadaikan ke orang. Pelakunya diketahui seorang pria yang berstatus sebagai pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Apesnya lagi, ketika ia datang melaporkan perihal mobilnya yang digelapkan oleh seorang pengurus LSM itu, tetiba motor yang digunakannya ke Mapolres Gowa untuk melapor malah raib tak diketahui siapa yang mengambilnya. Peristiwa hilangnya motor ini terjadi Senin malam (10/7). Sementara mobilnya jenis Toyota Avanza dirental pada Sabtu (10/6) lalu.
Kronologinya diuraikan langsung korban H Erwin Dg Ngewa. Pada Senin malam (10/7) ia datang ke Mapolres untuk melaporkan terduga pelaku bernama Iksan Tika. Erwin datang dengan mengendarai sepeda motor. Kendaraan roda dua itu kemudian diparkir di depan Mapolres Gowa. Motor tersebut merupakan kendaraan yang dijaminkan oleh Iksan Tika ketika hendak menyewa mobil korban.
Belakangan, Erwin mulai paham bahwa hilangnya motor jaminan tersebut ada kaitannya dengan dilaporkannya Iksan Tika ke polisi. “Motor itu hilang saat saya datang memenuhi panggilan penyidik Polres untuk pemberian keterangan soal penggelapan mobil rental saya pada jam setengah satu siang. Saya diperiksa pada jam setengah dua siang. Ternyata setelah saya keluar dari Polres motor NMAX warna merah itu sudah tidak ada. Padahal saya yakin betul sudah mengunci leher dan menutup tutup kuncinya baru masuk ke Polres. Saya yakin ini ada kaitannya dengan laporan saya yang pertama (penggelapan mobil rental), ” ucap H Erwin Dg Ngewa kepada media usai memberikan laporan kecurian malam harinya.
Terkait dugaan penggelapan mobil Avanza yang dirental Iksan Tika, menurut H Erwin Dg Ngewa, dirinya sudah melapor sejak Senin itu juga dan terduga pelaku pun sudah diamankan. Setelah dilaporkan oleh korban, tim Jatanras Polres Gowa yang menangani kasus ini berhasil menangkap Iksan Tika di rumahnya di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada Selasa (11/7) pukul 04.27 Wita.
Mengenakan baju kaus warna kuning, Iksan Tika lalu dibawa ke Mapolres untuk diproses. Terdapat dua laporan polisi terhadapnya, yakni kasus penggelapan mobil rental dan pencurian sepeda motor jaminan rental.
Menurut Erwin, terduga pelaku mulai merental mobilnya pada 5 Juli 2022. Di awal menyewa Iksan Tika membayar ke korban sebesar Rp1 juta. Selanjutnya, pada dua bulan berikutnya membayar lagi Rp5 juta, dengan jaminan satu unit sepeda motor NMAX warna merah.
Namun, sejak itu terduga pelaku tidak pernah lagi ada kabarnya. Hingga akhirnya H Erwin Dg Ngewa memilih membuat laporan kasus penggelapan di Polres Gowa.
“Saya awalnya tidak berniat melaporkannya. Tapi berulang kali saya hubungi agar mengembalikan (mobil yang dirental), namun yang bersangkutan selalu saja banyak alasan. Akhirnya saya tahu ternyata mobil saya sudah digadaikan ke orang lain,” jelas Erwin.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar seusai menerima laporan korban, membenarkan penangkapan terduga pelaku penggelapan Iksan Tika. Setelah polisi menerima pengaduan, pada Selasa subuh (11/7), terduga pelaku langsung dijemput di rumahnya di Bontoala.
“Kasus ini tengah kami kembangkan. Terduga pelaku sudah diamankan. Kami masih menelusuri berapa orang yang terlibat dan apa peran mereka masing-masing,” terang AKP Bahtiar.
Setelah diselidiki, ternyata di rumah Iksan Tika ditemukan motor NMAX warna merah yang sebelumnya hilang ketika dipakai H Erwin Dg Ngewa saat melapor di Mapolres Gowa. Personel unit Jatanras langsung membawa motor itu ke mako Polres Gowa sebagai bukti.
Awalnya, Iksan Tika sempat meminta agar motor itu tetap saja disimpan di rumahnya. Namun petugas tetap membawanya sebagai barang bukti, sebab motor ini dilaporkan dicuri oleh korban.
Ketika dimintai klarifikasinya sesaat setelah berada di ruang penyidik Polres Gowa, Iksan Tika menjelaskan bahwa mobil yang direntalnya itu tidak digadai, tapi disita sama orang lain. Alasannya, yang menggunakan mobil itu bernama Arni punya utang.
“Jadi bukan digadai. Tapi ada orang menyita mobil itu dengan alasan Arni yang memakai mobil itu punya utang. Tapi saya bilang tidak ada hubungannya utang Arni dengan mobil milik orang ini (H Erwin Dg Ngewa). Makanya, saya suruh ponakanku pergi ambil itu mobil kembali,” terangnya.
Menurut Iksan, mobil dipinjam pakai oleh temannya Arni. ”Ketika itu usai deklarasi Poros Rakyat Indonesia di lembaga. Waktu itu saya duduk-duduk di warkop, kemudian datang Arni meminjam mobil itu dengan alasan ada persoalannya dan dia pergi sama ponakanku. Setelah itu ponakanku kembali tapi mobil itu sudah tidak ada. Ponakanku bilang mobil itu disita sama orang karena Arni punya utang. Jadi bukan digadai, tapi disita sama orang lain,” kilah Iksan Tika. (sar)

