pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DLH Janji Bayar Lahan Tertimbun Sampah di TPA Tamangapa

MAKASSAR, BKM — Pemilik lahan di kawasan TPA Tamangapa mengancam akan menutup area pembuangan akhir sampah warga Makassar. Ancaman itu dilontarkan karena Pemkot Makassar tidak kunjung membebaskan lahan mereka yang sudah terlanjur tertimbun sampah. Padahal sebelumnya, mereka sudah dijanjikan pembebasan lahan untuk dijadikan TPA Bintang Lima.
Menyikapi permasalahan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar mengadakan Rapat Koordinasi bersama DPRD dihadiri Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar dengan SKPD terkait di Ruang Rapat DLH Kota Makassar, Jumat (28/7).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Ferdy Mochtar mengatakan pada rapat ini membahas segala hal yang berkaitan dengan permasalahan lahan di TPA Antang. Dalam rapat tersebut dihasilkan dua poin. Pertama, pengadaan lahan tetap mengacu pada Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) tahun 2022 sesuai 21 kepemilikan sertifikat, dua akta jual beli dan tiga rincik.
“Tanah yang akan dibayarkan harus memiliki kepastian hukum dan tanpa konflik sesama pemilik lahan,” ungkap Ferdy.
Poin kedua adalah akan dilakukan rapat selanjutnya bersama tim TPAD terkait mekanisme penganggaran di tahun 2024. Ferdy pun berharap masyarakat yang lahannya digunakan oleh TPA untuk tetap tenang karena akan dilakukan penanganan/pembebasan lahan dan harus dijalankan melalui penetapan lokasi.

Pihaknya harus berkordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai terbentuknya tim appraisal yang melakukan mekanisme pembayaran lahan. Dia menjamin semua proses atau tahapan yang dilalui terlaksana secara transparan dan bebas dari unsur kolusi, karena nilai lahan ditangani oleh lembaga independen.
“Insyaallah, kita mencari solusi yang terbaik tanpa merugikan masyarakat. Dan sebelumnya sudah ada anggaran di tahun 2021 dan di tahun 2022,” tambah Ferdy.
Jika muncul pertanyaan, kenapa tidak dibayarkan tahun sebelumnya, Ferdy mengatakan karena dokumen DPPT sebagai rujukan awal pelaksanaan teknis pembebasan belum ada. “Pemerintah tidak mau mengambil risiko yang dapat memunculkan masalah di kemudian hari, terutama terkait luas lahan, kepemilikan sertifikat, harga pembayaran,” tegasnya
Jika hal itu terjadi, tambahnya, pemerintah dan pemilik lahan akan bermasalah hukum. “Ini yang harus dihindari, sehingga semua aman, transparan dan akuntabel,” tandas Ferdy.
Adapun yang mengikuti dalam rapat koordinasi ini antara lain Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kepala Dinas Pertanahan, Inspektorat, Badan Pertanahan Nasional, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, pihak Kecamatan Manggala, dan Lurah Tamangapa.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2023 lalu, sejumlah pemilik lahan mengeluarkan ultimatum untuk menutup TPA Tamangapa jika pembebasan lahan tidak diselesaikan. Salah seorang pemilik lahan Hasyim menegaskan, pihaknya memberi waktu selama satu bulan kepada Pemkot Makassar untuk menyelesaikan proses pembebasan lahannya.
Dia mengaku, tahun 2021 lalu Pemkot Makassar pernah melakukan pertemuan dengan para pemilik lahan selama empat kali untuk membicarakan proses pembebasan karena lahannya mau dijadikan TPA Bintang Lima. “Namun sampai sekarang tidak ada lagi tindak lanjutnya,” ungkap Hasyim
Pemilik lahan yang lain, Usman Hasbullah Dg Sikki menjelaskan pihaknya menunggu itikad baik dari Pemkot Makassar untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan itu. “Kalau tidak dibayar, saya dengan pemilik lahan yang lain akan menutup TPA Tamangapa,” tegasnya.
Dia mengaku sudah beberapa kali ikut pertemuan yang membahas ganti rugi pembebasan lahan. Baik di Balai Kota, di Dinas Lingkungan Hidup, termasuk di DPRD sebanyak dua kali.
Usman menerangkan, luas lahan yang dijanjikan Pemkot Makassar untuk dibebaskan hampir dua hektar. Lahan tersebut dibagi 12 bidang dengan pemilik yang berbeda-beda.
Yang sudah tertutup sampah sebanyak enam bidang seluas 16.145 meter persegi. Sementara yang dijadikan jalan beton oleh Pemkot Makassar dua bidang seluas 2475 meter persegi. Ada juga yang terendam air seluas 838 meter persegi. “Semua itu ada sertifikatnya,” tandas Usman. (rhm)




×


DLH Janji Bayar Lahan Tertimbun Sampah di TPA Tamangapa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link