pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Buronan Ditangkap Usai Lima Bulan Kabur dari Persidangan

MAKASSAR, BKM — Berakhir sudah pelarian buronan terdakwa kasus dugaan penganiayaan bernama Sjarifuddin alias Ayah alias bin Muh Tinggi (65). Ia yang kabur dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang sejak lima bulan lalu, tepatnya pada 7 Maret 2023, berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksanaan Negeri (Kejari) Pinrang diback up tim Tabur Kejati Sulsel.

Sjarifuddin diringkus di lokasi persembunyiannya di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Kaburnya terdakwa Sjarifuddin dari sidang kasus dugaan penganiayaan, tentu saja diduga disebabkan dan tidak terlepas dari kelalaian JPU (Jaksa Penuntut Umum) saat hendak menyidangkan perkara tersebut. Sehingga begitu ada kesempatan dan memanfaatkan kelengahan, dia pun langsung melarikan diri.
Ketika itu majelis hakim PN Pinrang, pada tanggal 7 Maret 2023, majelis hakim hendak mengubah status penahanan rumah menjadi tahanan Rutan terhadap terdakwa Sjarifuddin. Terdakwa Sjarifuddin langsung melarikan diri dan tidak dapat lagi dihubungi oleh JPU.

Sejak saat itu, tim Tabur Kejari Pinrang berkoordinasi dengan tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel. Mereka langsung melakukan pemantauan dan melacak keberadaan terdakwa Sjarifuddin. Pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 pukul 09.56 wita, ia berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.
“Terdakwa Sjarifuddin alias Ayah alias bin Muh Tinggi merupakan buronan kasus penganiayaan di Kabupaten Pinrang. Ia didakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidanaKUHPidana,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (15/8).
Soetarmi menjelaskan, sejak 24 Maret 2023 terdakwa telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang. Hal itu dilakukan karena terdakwa tidak mengindahkan penetapan PN Pinrang Nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin. tanggal 7 Maret 2023.

Soetarmi menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap buronan Sjarifuddin, didahului dengan kegiatan surveillance oleh Tim Tabur selama tiga hari tiga malam guna memastikan keberadaan sang buron dit empat persembunyiannya. Penangkapan dilakukan atas perintah Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops:48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023.
Selanjutnya Sjarifuddin digiring ke kantor Kejati Sulsel, kemudian diserahkan kepada tim JPU Kejari untuk dilanjutkan persidangannya di PN Pinrang.
Soetarmi menambahkan, Kajati Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta kepada jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Kepada seluruh mereka yang buron dan telah ditetapkan masuk dalam DPO, Kajati Sulsel untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mat)




×


Buronan Ditangkap Usai Lima Bulan Kabur dari Persidangan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link