MAKASSAR, BKM — Setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bakal dinaikkan. Jika sebelumnya, untuk mendapatkan nomor kursi, calon jEmaah haji yang mendaftar harus menyetor dana sekitar Rp25,5 juta, kemungkinan akan dinaikkan menjadi Rp30 juta hingga Rp35 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menerangkan, rencana untuk menaikkan setoran awal bagi calon jemaah haji itu guna menutupi tingginya nilai manfaat yang harus disiapkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bagi jemaah yang berangkat haji.
“Karena jumlah jemaah haji dari tahun ke tahun bertambah, maka otomatis nilai manfaat yang harus disiapkan bertambah. Solusinya dengan menaikkan setoran awal bagi jamaah yang daftar haji,” kata Ashabul Kahfi dalam kegiatan Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1444 H yang digelar di Hotel Rinra Makassar, Jumat (15/9).
Seperti diketahui, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang dibutuhkan untuk setiap jemaah haji sekitar Rp90 juta lebih. Namun, setiap calon jemaah haji cukup membayarkan BPIH yang nilainya hanya sekitar 54 persen. Sisanya, sekitar 46 persen selama ini disubsidi. Dananya diambil dari nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
“Jadi kemungkinan, setoran awal untuk biaya haji bagi yang mendaftar di tahun 2024 mendatang akan dinaikkan. Dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp30 juta hingga Rp35 juta,” ungkap Ashabul Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel itu melanjutkan, opsi lain yang akan dilakukan agar BPIH tidak melonjak adalah mengurangi durasi pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. Yang sebelumnya 40 hari menjadi 30 hari saja. Selain itu, perlu dikaji pula kemungkinan untuk menyewa langsung pesawat terbang untuk memberangkatkan dan memulangkan jemaah dari Tanah Suci.
Dalam diseminasi yang berlangsung satu hari itu, Ashabul juga membahas persoalan daftar tunggu calon jemaah haji yang sangat lama. Bahkan mencapai 40 tahun lebih.
Untuk itu, butuh pengkajian agar dibuat aturan, sesuai wacana Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), ibadah haji cukup ditunaikan satu kali saja seumur hidup.
“Sebenarnya sekarang sudah dibatasi. Tapi aturan yang berlaku bagi yang sudah menyelenggarakan ibadah haji, baru bisa berhaji kembali 10 tahun kemudian,” terangnya.
Ashabul mengatakan, Senin 18 September mendatang, pihaknya akan menggelar rapat dengan Kementerian Agama untuk membicarakan persiapan pemberangkatan haji tahun 2024 mendatang. Termasuk biaya-biaya yang harus ditetapkan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah M Nasaruddin mengemukakan, saat ini BPKH mengelola dana dari 5,3 juta calon haji dengan nilai anggaran sebesar Rp168 triliun. Sebagai pengawas, kata Firmansyah, pihaknya menjadi benteng terdepan dalam mengawasi pengelolaan dana haji agar tidak bersoal.
Sebelumnya, dana haji dikelola oleh Kementerian Agama. Namun karena terjadi beberapa persoalan, bahkan dua Menteri Agama sebelumnya ditangkap KPK, maka Komisi VIII berinisiatif untuk membentuk BPKH bersama Dewan Pengawas pada tahun 2014.
Dia menyebut, saat ini dana haji yang dikelola oleh BPKH sebesar Rp168 triliun. Dana tersebut dikelola dalam dua bentuk. Yakni investasi dan disimpin di bank. Dari hasil pengelolaan dana haji ratusan triliun tersebut, menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp10 triliun setiap tahunnya. Manfaat tersebut digunakan untuk menyubsidi biaya penyelenggaran ibadah haji calon jemaah yang berangkat ke tanah suci setiap tahunnya.
Dia menekankan, pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip syariah melalui instrumen keuangan yang aman. (rhm)

