pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Lima Perusda Belum Setor Deviden ke Kas Daerah

MAKASSAR, BKM –Dari lima perusahaan daerah (PD) milik Pemerintah Kota Makassar, baru satu persda yang menyetorkan devidennya yakni PD Parkir Makassar Raya.Sisanya, yakni Perumda Umum Air Minum (PDAM) Kota Makassar, PD Pasar Makassar Raya, PD Terminal, dan Rumah Potong Hewan (RPH) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), belum menyetorkan sama sekali.

Menyikapi kondisi itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menegaskan kalau hal itu menjadi atensinya.
Dia mengatakan, tugas perusda itu bisa menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika ada perusda yang tidak memberi keuntungan atau kontribusi bagi PAD, hal itu akan menjadi catatan khusus.
Orang nomor satu Makassar itu bahkan menegaskan akan melakukan pengecekan di seluruh perusda untuk mengetahui seperti apa kondisinya.
“Itu tentunya menjadi atensi kita. Tugas BUMD kan untuk menyokong PAD. Kita harap semua bisa hasilkan keuntungan,” jelasnya.
Khusus untuk PDAM, Danny mengatakan sudah menerima laporan jika perusda tersebut berhasil melunasi hutang-hutang yang terakumulasi sejak tahun-tahun sebelumnya.

Diapun berharap tahun ini, kontribusi berupa deviden tetap bisa dipenuhi.
Sementara itu, juru bicara Banggar, Hamzah Hamid, saat paripurna penetapan APBD Perubahan 2023, menyampaikan, besaran penyetoran laba deviden Perumda PDAM Kota Makassar agar kiranya dapat disinergikan ke Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017.
Sementara untuk perusda lainnya, harus memaksimalkan kinerja agar bisa memberi kontribusi yang maksimal bagi PAD Kota Makassar.
Untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), harus meningkatkan upaya-upaya yang lebih konkrit dalam perputaran modal usaha dengan mengedepankan sector UKM sehingga golongan masyarakat yang tergolong dalam UKM dapat meningkatkan usahanya melalui pemberian kredit usaha sesuai kebutuhannya dengan tidak membebani bunga yang tidak dapat dijangkaunya.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar harus dapat memastikan status aset Terminal dan Pasar Niaga Daya yang dikerjasamakan dengan Kalla Inti Karsa (KIK) dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat yang akhirnya akan dapat memaksimalkan potensi yang ada guna peningkatan PAD dari sector pengelolaan terminal.
Dalam rangka efisiensi operasional cost pada beberapa perusahaan daerah, perlu dilakukan perampingan atau rationalisasi, diantaranya terhadap jumlah pegawai yang terlalu berlebihan bila dibandingkan dengan kebutuhan kerja.
“Hal ini pula yang menyebabkan kesejahteraan pegawai sangat minim. Hal ini harus dievaluasi secara menyeluruh guna mendapatkan solusi terbaik dalam kepemimpinan ke depan,” ungkapnya.
Dalam memaksimalkan peran dan fungsi RPH, perlu ada perhatian khusus dalam legitimasi asset serta fasilitas dan permodalan dalam menjalankan tupoksinya sebagai Perumda.

Perlu juga kejelasan tanggung jawab kewenangan dalam hal pengelolaan RPH yang dimana tumpang tindih dengan Perwali No. 53 Tahun 2022 dan Perda PD RPH No.6 Tahun 1999.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar menjelaskan, sebenarnya PDAM sudah menyiapkan porsi anggaran untuk deviden. Malah, anggaran tersebut sudah disiapkan sejak awal tahun lalu.
“Sebenarnya setelah dilakukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPKP, kira sudah siap,” kata Beni.
Cuma masalahnya sekarang, ada sikap kehati-hatian yang dilakukan pihak manajemen dengan berkaca para persoalan hukum yang terjadi sebelumnya.
Untuk memastikan sesuai aturan, saat ini, mekanisme pembayaran deviden PDAM masih sementara dibahas di Bagian Hukum Pemkot Makassar.
“Sekarang sedang dibahas di Bagian Hukum Pemkot, karena tahun ini jelas PDAM akan berkontribusi dividen tapi tidak membagikan tantiem atau jasa produksi. Selain itu, sejauh ini, masih ada polemik dana cadangan 20 persen,” jelas Beni.
Dia menambahkan, kalau sudah ada lampu hijau dari Bagian Hukum yang menyatakan bisa dibayarkan, pihaknya akan segera menyetor deviden PDAM ke kas daerah. Nilai yang disiapkan berkisar Rp9,6 miliar. (rhm)



×


Lima Perusda Belum Setor Deviden ke Kas Daerah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link