MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Sekprov Andi Muhammad Arsjad yang akan berakhir hari ini, Kamis (17/11). Usulan perpanjangan itu dikirimkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah dikirim ke Jakarta. Cuma sampai sekarang belum ada jawabannya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (15/11).
Sukarniaty mengatakan masa jabatan Andi Muhammad Arsjad diminta untuk diperpanjang selama tiga bulan. Hal ini disebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Diperpanjang per tiga bulan. Paling lama dua kali tiga bulan,” ucapnya.
Dia menyebut status perpanjangan Andi Muhammad Arsjad dikirim sejak pekan lalu dan sedang menunggu balasan dari Kemendagri. Namun, jika keputusan itu belum diterbitkan, maka Pemprov Sulsel akan menunjuk pelaksana harian (Plh).
“Umpamanya kalau ada kekosongan sambil menunggu SK misalnya, berarti Plh. Kita tunggu saja,” tandasnya.
“Lamami (dikirim ke Mendagri). Sudah lebih dari seminggu. Idealnya sebelum berakhir. Bisa saja besok ada Plh,” sambung Sukarniaty.
Dia juga menyebut bahwa pengusulan perpanjangan Arsjad sebagai Sekprov diminta langsung oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Bahkan, menurut Sukarniaty, Arsjad bisa saja ditunjuk jadi Plh jika Kemendagri belum memberikan respons terkait usulan tersebut.
“Iya itu memang (diminta oleh Pj Gubernur). Diperpanjang. Mungkin beliau, Pj Sekda sekarang (yang ditunjuk jadi Plh). Bisa. Tergantung Pak Pj Gubernur,” pungkasnya. (jun)

