MAKASSAR, BKM — Pengelolaan Pasar Butung hingga saat ini masih bersoal. Dua pihak, masing-masing PD Pasar Makassar Raya dan KSU Bina Duta tetap berseteru dan saling klaim sebagai pengelola resmi.
Dualisme pengelolaan di Pasar Butung membuat pedagang jadi bingung. Apalagi keduanya menagih tarif retribusi.
“Ini bikin kami bingung. PD Pasar maupun KSU Bina Duta sama-sama mengklaim sebagai pengelola. Sama-sama menagih retrribusi. Kami kan jadi bingung yang mana mau diikuti,” ungkap seorang pedagang di lantai basement yang enggan disebut namanya.
Dia berharap kisruh terkait pengelolaan Pasar Butung ini bisa segera selesai supaya pedagang bisa tenang berjualan. Apalagi, pascaterjadi keributan antara PD Pasar dengan KSU Bina Duta, pengunjung dan pembeli makin sepi. “Pembeli takut karena sudah sering terjadi keributan antara dua pihak yang mengaku pengelola resmi,” jelasnya.
Dikonfirmasi terkait persoalan itu, Direktur Teknik PD Pasar Syamsul Tanca menerangkan bahwa pengelola lama yakni Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta masih menetap di Pasar Butung hingga saat ini. Bahkan mereka berhasil mengintervensi para pedagang untuk menyetor retribusi bulanan. Sementara yang membayar retribusi ke PD Pasar hanya sekitar 10 persen dari jumlah seluruh pedagang yang ada di sana.
“Kami sudah mulai melakukan penarikan servis charge, tapi tidak optimal karena baku ganggu di dalam. Belum banyak (membayar). Belum 10 persen,” ungkap Syamsul.
Dia melanjutkan, pedagang terpaksa membayar service charge kepada KSU Bina Duta karena mereka kerap mendapat ancaman. “Banyak yang tidak bayar karena ragu, jangan sampai mereka bayar dua kali karena dipaksa. Ada yang ancam,” terangnya.
Lebih jauh dikemukakan, sejak Oktober lalu, PD Pasar sudah melakukan pembayaran listrik. Nilainya mencapai Rp161 juta.
Syamsul menambahkan, pihaknya belum mengambil langkah tegas terhadap KSU Bina Duta agar fasilitas umum seperi AC dan eskalator tetap bisa berfungsi. Sebelumnya, KSU Bina Duta mematikan fasilitas-fasilitas tersebut sebagai bentuk penolakannya terhadap PD Pasar
“Fasilitas tetap jalan. Kemarin waktu kita kendalikan mereka ganggu. Sekarang kita biarkan kembali, yang penting jangan ganggu fasilitas umum,” jelasnya.
Sebelumya, kuasa hukum Pemkot Makassar Fanny Anggraini menjelaskan mulai dari eskalator, listrik, pendingin ruangan atau AC sengaja dimatikan oleh KSU Bina Duta. Akibatnya, pedagang maupun pembeli tidak merasa nyaman beraktivitas saat berada di Pasar Butung.
Fanny menilai, apa yang dilakukan oleh KSU Bina Duta sudah menyalahi aturan karena sudah mengganggu fasilitas umum. “Itu fasilitas umum, tidak boleh mereka ambil alih begitu saja,” kata Fanny.
Dia menegaskan, Pasar Butung merupakan aset Pemkot Makassar. Jika Pemkot Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya ingin mengelola, itu hal yang wajar.
Sebelumnya, PD Pasar menegaskan akan menyelesaikan perkara ini sehingga bisa berkuasa penuh sebelum 17 November 2023. Namun hingga saat ini belum terealisasi. Masih sementara menunggu rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Masalah ini diharapkan sudah bisa tuntas sebelum masuk masa kampanye, 28 November mendatang. (rhm)

