pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tenri Minta Dibebaskan, Ingin Rawat Ibu yang Sudah Menua

Bacakan Pembelaan di Sidang Dugaan Korupsi Gedung Perpustakaan

BKM/WARTA PEMBELAAN--Marhumah Majid selaku penasihat hukum terdakwa Tenri A Palallo membacakan nota pembelaannya di depan majelis hakim yang diketuai Royke Harold Inkiriwang di PN Makassar, Rabu sore (27/12).

MAKASSAR, BKM — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (27/12). Dalam sidang tersebut mendudukkan terdakwa mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo.
Ketua Majelis Hakim Royke Harold Inkiriwang. Sementara Jaksa Penuntut Umum Andi Soraya. Penasihat hukum terdakwa Marhumah Majid bersama Zulkifli Hasanuddin, Mursalim Jalil, Nurzainah Pagassingi, Murlianto, Abdul Gafur, Ratna Kahali dan Sulhajar Syam.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa mengatakan, dakwaan JPU tidak cermat dan tidak tepat. Seperti hasil audit BPK RI dengan hasil pembobotan 91,85 persen berbeda dengan BPKP yang hanya membobot 59,03 persen dari keseluruhan hasil pembangunan gedung perpustakaan. Termasuk dalam laporan konsultan pengawas khusus struktur saja 62,48 persen.

Marhuman Majid juga mempertanyakan adanya nama orang yang tidak dikenal dalam dakwaan terdakwa, khususnya terkait dalam kasus tersebut.
Sementara itu, dalam nota pembelaan terdakwa Tenri A Palallo menegaskan, bahwa kerugian negara yang diumumkan Kejaksaaan Negeri Makassar sebesar Rp3.090.673.563 miliar itu tidak benar.

“Kalau angka Rp3 miliar diambil dari sisa anggaran termen III yang tersimpan di kas daerah, ditambahkan dengan taksiran kerugian negara dari BPKP senilai Rp662.650.072, saya menganggap Kejari telah menyampaikan data yang tidak akurat dan mengabaikan hak praduga tak bersalah,” jelas Tenri.
Justru, kata Tenri, kewenangannya dalam membangun gedung setelah dua tahun tertunda sangat dibutuhkan dan termanfaatkan dengan ketidaksempurnaannya. Andaikan tidak ada gedung, Dinas Perpustakaan akan mengontrak kantor.
Selain itu, perusahaan CV Era Mustika Graha dengan segala kelemahannya ‘dipaksa’ jadi profesional sesuai statusnya di atas kertas saat seleksi di UPL. Pengerjaan dengan bobot bangunan 91,85 persen adalah prestasi tim kerja perpustakaan, perencana, pengawas, tim ahli, tim internal perpustakaan yang terus ”mengejarnya.”
“Gedung Perpustakaan Kota Makassar adalah mimpi kita semua. Menghadirkan layanan yang paripurna untuk anak-anak bangsa. Sangat tidak benar tunduhan dari dakwaan jaksa yang telah mengabaikan nurani hukum dan tidak mempertimbangkan asas keadilan. Harapan saya majelis hakim membebaskan saya dari segala tuntutan atas perkara ini. Ada lima anak perempuan menunggu kehadiran saya di rumah, suami saya dan ibu saya yang telah menua. Saya berharap bisa merawat ibu saya di usia uzurnya saat ini,” harap Tenri.
Usai pembacaan pembelaan, Ketua Majelis Hakim Royke Harold Inkiriwang,SH menunda persidangan untuk dilanjutkan pekan depan. (war)



×


Tenri Minta Dibebaskan, Ingin Rawat Ibu yang Sudah Menua

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link