MAKASSAR, BKM — Pemprov Sulsel buka suara soal gugatan eks Direksi PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda), tepatnya gugatan di Pengadilan Negeri Makassar sekaitan pemberhentian tiga direksi Perseroda Sulsel alias PT Sulsel Citra Indonesia (SCI).
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan pada 5 Maret dengan nomor registrasi perkara: 80/Pdt.G/2024/PN Mks. Dalam daftar tergugat itu diantaranya Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Komisaris Perseroda Tenri Abeng, dan Notaris Liong Rahman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel Herwin mengatakan meski pihaknya belum menerima undangan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar, namun sejumlah persiapan telah dilakukan.
“Kami memang belum dapat undangan resmi dari Pengadilan Negeri. Biasanya ada panggilan resmi. Tapi kami sudah dapat info dari media, tentu saja kami sudah melakukan rapat internal,” ujarnya, Kamis (21/3).
Biro Hukum juga, kata Herwin, sudah berkomunikasi dengan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin sebagai salah satu tergugat.
“Sudah (komunikasi dengan Pj Gubernur Sulsel). Kan tiga orang yang tergugat. Semuanya masing-masing punya kuasa hukum,” jelasnya.
Selain melakukan rapat, pihaknya pun telah melakukan analisa dokumen sekaitan dengan materi gugatan. Herwin menjelaskan, pihaknya sangat siap menghadapi persidangan dan akan memenuhi undangan dari PN Makassar. Ia optimistis Pemprov Sulsel dapat memenangkan persidangan.
“Menganalisis dokumen yang diperlukan intinya kami sudah siaplah menghadapi persidangan. Tentu saja kami berharap bisa menang,” sambungnya.
Dihubungi terpisah, mantan Direktur Umum Perseroda Sulsel Rendra Darwis menyampaikan bahwa sidang perdana gugatannya akan digelar pada 26 Maret 2024.
“Iye, tanggal 26 Maret sidang pertama. Mengenai detailnya langsung ke kuasa hukum,” terangnya.
Ketua tim hukum Rendra Darwis, Acram Mappaona Azis menyampaikan pihaknya menggugat pengangkatan Tanri Abeng sebagai Komisaris Utama PT SCI.
“Terkait RUPS pengangkatannya Pak Tanri Abeng. Itu kan syarat sahnya suatu perjanjian kan salah satunya objektif, cakap. Pak Tanri Abeng kan sudah tidak memenuhi syarat objektif karena bertentangan dengan UU. Jadi kita minta pengangkatannya dibatalkan,” bebernya.
Tanri Abeng, menurut Acram, dianggap tidak memenuhi syarat sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri 37 Tahun 2018. Di mana jabatan komisaris utama harus melalui seleksi terbuka dan batas umurnya yakni 60 tahun. Sedangkan Tanri Abeng sudah berusia 81 tahun.
Jika Rendra Darwis cs menang, kata Acram, maka keputusan pemberhentian ketiga direksi Perseroda akan dinyatakan batal.
“Tentu batal. Otomatis batal semua, kembali ke akta November pengangkatannya Pak Rendra,” sambungnya.
Diketahui, tiga direksi Perseroda atau PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) telah resmi diganti oleh Plt Direktur Utama Machmud Achmad, Plt Direktur Pengembangan Usaha Aerin Nizar, Plt Direktur Umum dan Keuangan Andi Arman dan Direktur Operasional Asradi.
Sementara Direktur Umum Perseroda Sulsel Rendra Darwis, Direktur Umum dan Keuangan Ernida Mahmud, serta Direktur Pengembangan Usaha Dedy Irfan Bachri diberhentikan.
(jun)

