pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kemenag Ancam Polisikan Travel

Usai 37 Warga Makassar Tertangkap Gunakan Visa Haji Palsu di Madinah

MAKASSAR, BKM — Kasus 37 warga negara Indonesia (WNI) asal Makassar yang ditangkap di Tanah Suci karena menggunakan visa ilegal atau visa haji palsu bakal berujung pada proses hukum. Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana melaporkan oknum atau biro perjalanan yang membawa mereka.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail meminta warga Makassar yang merasa keluarganya ikut menjadi korban visa haji palsu agar segera melapor.
“Terkait dengan korban jemaah yang kena razia di Madinah, apabila ada keluarganya di Kota Makassar tolong segera dilaporkan agar kami dapat menelusuri siapa yang merekrut jemaah yang menjadi korban tersebut,” kata Ikbal kepada wartawan di di Asrama Haji Sudiang, Senin malam (3/6).

Ikbal mengatakan, jemaah haji ilegal ini adalah korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena itu pemerintah berkewajiban melindungi mereka.

“Nantinya kami akan temui mereka kalau sudah dapatkan informasi. Kami akan bertanya langsung kepada mereka siapa sebenarnya yang merekrut untuk naik haji (ilegal),” bebernya.

Ikbal menambahkan, pihaknya akan membuat laporan ke Polda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus yang menjadikan korban 37 warga Kota Makassar ini.

“Kami juga ingin melanjutkan laporannya ke Polda (Sulsel) karena ada korban,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ikbal secara tegas akan mencabut izin agen travel yang membawa mereka ke Arab Saudi secara ilegal atau menggunakan visa haji palsu.

“Apabila badan resmi travel yang berizin, ini kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi yang paling berat pencabutan izin (travel),” ujarnya.

Di sisi lain, Ikbal menyampaikan terima kasih kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi karena telah memberikan pendampingan kepada 37 WNI asal Makassar.

Dia menyebut, dari 37 warga Makassar, sebanyak 34 orang telah dipulangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan Qatar Airways yang tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB. 

Sementara tiga diantaranya masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut karena berperan sebagai koordinator yang membawa 34 warga Makassar ke Arab Saudi. Namun pihaknya mengaku, hingga saat ini belum menerima data terkait identitas 34 warga Makassar tersebut.

“Sampai saat belum kami dapatkan (data 34 orang warga Makassar),” imbuhnya.

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron B Ambary dalam keterangan pers via video, menjelaskan pihaknya telah mengembalikan 34 WNI asal Kota Makassar yang diamankan di Madinah. Mereka terjaring razia karena menggunakan visa haji palsu atau non visa haji.
“Alhamdullilah, dalam pendampingan ada 34 orang jamaah dinyatakan bebas dan selanjutnya telah kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Terkait tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SC, SY, dan MA, saat ini masih berada di kejaksaan Saudi di Madinah.

“Untuk proses hukum lebih lanjut. KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi,” tambahnya.

Menurut Yusron, berdasarkan pengakuan 34 orang jemaah yang sudah pulang, dikatakan bahwa mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah, bukan bukan visa haji.

“Mereka dijanjikan oleh seorang oknum mukimin (warga Indonesia yang tinggal di Makkah) untuk mendapatkan tasrih haji dengan masing-masing membayar sebesar 4.600 Riyal Arab Saudi,” jelasnya. (jun)



×


Kemenag Ancam Polisikan Travel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link