MAKASSAR, BKM — Masa jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan akan berakhir 16 Juli mendatang. Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fahrulloh menanggapi hal itu, dengan mengatakan dirinya masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi jabatan sekprov dengan status penjabat (pj).
“Kalau plh itu kan bisa sampai dengan datangnya pj yang baru. Kalau [j tinggal persetujuan dari Kemendagri,” ujar Prof Zudan usai membuka acara di Sertifikasi Kompetensi Keahlian Berstandar Industri di Hotel Dalton Makassar. Kamis (11/7).
Saat ini jabatan Sekprov Sulsel diisi Plh Andi Darmawan Bintang sejak 16 Juli 2024, setelah masa tugas Andi Muhammad Arsjad sebagai Pj Sekprov berakhir.
Berdasarkan aturan, jabatan Plh Sekprov Andi Darmawan Bintang hanya berlaku satu bulan. Dengan begitu, per 16 Juli 2024 jabatannya akan berakhir.
Saat ditanya soal kapan rencana pelantikan Pj Sekprov, Prof Zudan mengaku tinggal menunggu waktu, sesuai arahan Mendagri.
“Tunggu aja minggu-minggu ini yah,” ujarnya.
Sebelumnya, Pj Sekprov dijabat Andi Muhammad Arsjad sejak era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin, dan Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh selama sebulan.
Kembali, Andi Darmawan Bintang ditunjuk sebagai Plh Sekprov Sulsel.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel itu dikukuhkan oleh Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh di Baruga Pattingalloang, Rujab Gubernur Sulsel, Senin (8/5/2023) lalu.
”Untuk pelaksana harian saya menunjuk Pak Darmawan Bintang,” ucap Prof Zudan.
Penempatan kembali Andi Darmawan Bintang pada posisi Sekprov Sulsel itu bukan tanpa alasan. Menurut Prof Zudan, mantan Kepala Bappelitbangda itu sebelumnya telah menjabat pada posisi tersebut.
“Karena (Pak Darmawan Bintang) juga sudah menjadi Pj Sekda Sulsel sebelumnya,” pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele menjelaskan saat ini pj sekprov masih diusulkan
.
“Pj masih diusul. Plh sampai tanggal 16 Juli ini, kita sudah usul,” ujar Ani, saat ditemui dikantor Gubernur Sulsel, Kamis (11/7).
Ia menuturkan, menurut Pemendagri PP 11, penetapan pj bisa dari Kemendagri, bisa pula dari JPT Pratama di lingkup Kemendagri. ”Kita dikasih kesempatan mengusulkan eselon dua yang ada di lingkup Pemprov Sulsel. Kita tunggu saja. Kalau pj belum turun, kita lanjut plh lagi sampai menunggu pj,” terangnya.
Sementara untuk sekprov yang definitif, Ani mengatakan, masih menunggu dari presiden usulan dari hasil selter (seleksi terbuka) dilanjutkan. ”Cuman saya yang ketiga sudah masuk BUP hasil selter tiga nama dikirim ke presiden lewat Mendagri,” imbuhnya.
Tentang status mantan Sekprov Abdul Hayat Gani, Ani menegaskan disesuaikan dengan aturan yang ada. ”Kalau petunjuknya Pak Gubernur yang penting yang bersangkutan sudah menerima di JPPT Pratama itu akan disesuaikan. Terpenting tidak melanggar aturan. Seperti itu harus ada pertek (peraturan teknis) dari BKN dan izin dari Kemendagri. Semua menunggu kalau definitif sekdanya selesai,” terangnya.
Ia melanjutkan bahwa Abdul Hayat bisa kembali, tapi bukan berarti kembali menjadi sekprov karena sudah ada selter yang dilaksanakan. ”Masak mau kembali. Kalau sudah dilanjutkan itu tidak kembali ke eselon satu. Ini ibarat demosi ke jabatan yang setara dengan JPT pratama. Sudah disetujui selter. KSN tidak melanggar hasil selter melalui prosedur yang dengan aturan dan menghasilkan tiga nama. Ketiganya tidak ada masalah. Cuman karena ada salah satunya yang memenuhi syarat dengan PP 11 sudah memasuki masa usia BUP, sehingga dilengkapi dengan yang berikutnya dari hasil selter yang ada,” kuncinya. (jun)

