MAKASSAR, BKM — Kasus penggunaan gelar doktor yang bersoal dan dilakukan oknum ketua jurusan di Politeknik Pertanian (Politani) Negeri Pangkep membuka tabir baru. ARM yang disinyalir melakukan perbuatan tak pantas itu mengakui kesalahannya dan menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu disampaikan ARM dalam rapat yang berlangsung sepanjang hari kemarin, Selasa (6/8). Rapat yang dipimpin langsung Direktur Politani Pangkep Dr Darmawan ini dihadiri langsung ARM selaku ketua Jurusan Teknologi Pertanian, sekretaris jurusan, serta para dosen.
Usai rapat pada pukul 17.00 Wita, Darmawan memberikan keterangan melalui sambungan telepon kepada BKM. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya surat pengunduran diri ARM hendak disampaikan pada rapat dengan unsur pimpinan sehari sebelumnya. Termasuk rangkaian pertemuan lain setelah kasusnya mencuat ke permukaan.
”Pada hari Senin (5/8) kami rapat sampai Magrib. Di situ yang bersangkutan sudah ingin mengajukan pengunduran diri. Tapi pemikiran kami, lebih baik dibawa ke ranah rapat jurusan. Hari ini (kemarin), kita rapat dari jam 09.20 sampai sore. Hanya jeda salat dan makan,” terang Darmawan.
Dalam rapat kemarin, Darmawan mengklaim bahwa seluruh peserta rapat menerima pengunduran diri ARM sebagai kajur. ”Dia mengundurkan diri dari jabatannya setelah mengaku bersalah dengan apa yang dilakukannya,” kata Darmawan.
Poin berikutnya, dilakukan penelusuran gelar doktor yang selama ini disematkan oleh ARM. Dicoba melakukan verifikasi ijazah dan transkrip nilai yang dibawanya dari Hokkaido Univesity, Jepang. Dilakukan pula penelusuran ke kementerian. Termasuk Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbud Ristek.
”Hasil yang diperoleh, Biro SDM Kemendikbud Ristek melegitimate ijazah tersebut. Meski begitu, ada proses lain yang harus dilakukan, yaitu penyetaraan ijazah ke Dirjen Dikti. Persyaratannya, yang bersangkutan mesti meminta surat keterangan rekomendasi dari Hokkaido University yang menyatakan bahwa ijazahnya bisa disetarakan di Indoensia,” jelas Darmawan.
Hanya saja, lanjutnya, Hokkaido University mempersyaratkan ARM harus bisa membuat publikasi jurnal ilmih Q1. Tapi ARM merasa berat untuk memenuhi itu, sehingga mengambil inisiatif untuk lanjut di Universitas Brawijaya (Unibraw).
Sayangnya, langkah ARM untuk kembali kuliah di tahun 2018 itu tanpa sepengetahuan dan seizin pimpinannya di kampus. Ironisnya lagi, karena ia mendapat beasiswa dari kampus tempatnya kuliah S3 untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) satu semester.
”Dia mengakunya melanjutkan kuliah secara mandiri. Tapi kemudian dapat beasiswa tanpa ada penguatan melalui surat izin dari kampus. Katanya pengajuannya lewat Unibraw tanpa ada penguatan surat izin. Mekanismenya, dari Unibraw langsung masuk ke pembayarannya dan tidak melalui mahasiswanya,” ungkap Darmawan.
Atas langkah yang diambil ARM itu, Darmawan menegaskan, akan ada sanksi yang mengadangnya dan tidak bisa dihindari serta mesti dihadapinya. ”Ijazahnya tidak akan diakui, sepanjang kami tidak memberikan izin lanjut kuliah. Dia hanya bisa lanjut saja tanpa bisa menggunakannya,” tandas Darmawan.
Selanjutnya, tambah Darmawan, rapat memutuskan pula bahwa hal-hal yang bertalian dengan proses yang dialami terpilih menjadi kajur hingga mundur harus diperbaiki ke depannya.
Dengan mundurnya ARM dari jabatan kajur, selanjutnya ditunjuk pelaksana tugas (plt). Sekertaris Jurusan Rahmawati Saleh menduduki posisi tersebut. Selain untuk menjalankan roda kepemimpinan di jurusan, Rahmawati juga diserahi tugas untuk mempersiapkan proses pemilihan dan penetapan kajur definitif paling lama tiga bulan setelah SK diberikan, atau hingga 6 November 2024.
BKM kembali mempertegas bagaimana dengan status ijazah ARM. Darmawan menegaskan, bahwa setelah kembali dari Jepang, Biro SDM Kemendikbud telah melegitimate dan itu yang menjadi patokan untuk pencantuman gelar doktornya. Karena biasanya butuh waktu untuk menunggu proses penyetaraan lalu dimasukkan di PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi).
Politani juga akan berkonsultasi dengan kementerian terkait dengan kasus yang ada. Termasuk status bantuan pendidikan berupa beasiswa yang diterimanya.
”Kalau kuliah mandiri itu istilahnya dia saja. Yang ada itu izin belajar dan tugas belajar. Kuliah mandiri itu legitimasinya tidak ada,” tandas Darmawan.
Dorongan yang ada setelah pertemuan kemarin, lanjut Darmawan, supaya clear, ARM mesti meminta dokumentasi dari Hokkaido Univesity dan itu mesti dipenuhi. Karena itu, mengemuka pula agar gelar doktor dari Hokkaido jangan dulu dipakai.
”Namun, kita harus melihatnya secara detail dari Biro SDM Kemendikbud Ristek. Tapi untuk saat ini, dokumen by system sudah tidak ada gelar doktornya,” ungkap Darmawan.
Apakah Politani tidak menganggap bermasalah pencantuman gelar doktor oleh ARM? Menurut Darmawan, mau dibilang tidak ada masalah, tidak juga. Tapi ARM dianggap punya hak untuk mencantumkannya.
”Dalam proses penyelesaian doktor, di ujian terakhir yang dilaksanakan terbuka disampaikan bahwa gelar yang melekat dengan selesainya doktor diberikan kepada yang bersangkutan. Kalau ada penyetaraan, itu adalah bagian dari proses,” ujar Darmawan.
Dimintai tanggapannya secara terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan Ismu Iskandar menegaskan bahwa semuanya kembali ke mekanisme internal yg ada di kampus. ”Di satu sisi tindakan yang bersangkutan sudah cukup. Yang perlu kemudian oleh pihak kampus adalah memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi. Semoga menjadi pembelajaran untuk semuanya,” tandasnya. (rhm-rus)

