pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Danny: Alhamdulillah, Ini Tanda Baik

Putusan MK Buka Peluang IAS, Adnan, Panglima’ta, dan Annar

MAKASSAR, BKM — Sepekan menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada dengan lahirnya putusan MK 60/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut menyangkut usungan parpol kepada calon kepala daerah. Jika sebelumnya, usungan parpol berdasarkan jumlah kursi parpol di parlemen atau DPRD, namun dengan dikeluarkannya aturan baru oleh MK, maka usungan parpol kepada kepala daerah berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diperoleh parpol.
Sesuai aturan yang masuk dalam kategori pasal 40 huruf c, MK mengklasifikasikan daerah dengan dengan jumlah DPT masing-masing. Daerah dengan jumlah DPT sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Sementara daerah dengan jumlah DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut. Daerah dengan jumlah DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
Daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Sulsel berada pada posisi DPT sekitar 6,67 juta. Artinya, masuk di kategori daerah dengan jumlah DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, di mana partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Aturan tersebut dinilai menguntungkan bagi pasangan bakal calon kepala daerah yang ingin maju berkontestasi dengan perolehan kursi dari partai atau gabungan partai koalisi yang cukup minim. Seperti pasangan bakal calon Danny Pomanto-Azhar Arsyad. Saat ini mereka diusung oleh dua parpol, yakni PDIP dan PKB.
Jika merujuk pada aturan lama, koalisi dua parpol pendukung belum bisa mengantar pasangan tersebut maju di kontestasi pilgub karena butuh 17 kursi. PKB dengan modal delapan kursi dan PDIP enam kursi belum mencukupi. Masih butuh tiga kursi lagi. Tambahan dukungan masih diharapkan berasal dari PPP yang mengantongi delapan kursi. Namun sejauh ini, partai berlambang Kakbah itu belum bersikap akan melabuhkan dukungan ke mana.

Namun bila merujuk pada aturan yang baru diputuskan MK, maka Danny Pomanto bisa mulus maju di pilgub Sulsel. Lelaki yang saat ini menjabat Wali Kota Makassar itu tidak perlu menunggu dukungan PPP lagi. Karena pada hasil pileg 2024, PDIP meraih 6,40 persen suara di Sulsel dan PKB 7,65 persen dari total suara sah 5.093.416.
Artinya, Danny Pomanto dan Azhar Arsyad cukup mengantongi rekomendasi dari PKB dan PDIP untuk maju jadi calon gubernur dan wakil gubernur di pilgub Sulsel. Tanpa partai lain, pasangan dengan akronim DIA ini sudah bisa maju.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Danny mengaku keputusan MK tersebut bisa memudahkan jalannya untuk bertarung di pilgub. “Alhamdulillah. Ini merupakan kebesaran Allah. Mana pernah kita bayangkan ada jalannya seperti ini, dan ini jalan-jalan yang sudah diatur sama Allah. Ini tanda-tanda baik,” ujarnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/8).
Danny mengatakan, sejak awal memang sudah optimis untuk maju di Pilgub. “Selalu saya bilang, ada Allah yang menyusun skenario terbaik. Mungkin keinginan manusia mau buat kotak kosong berapi-api, tapi ini keinginan Allah yang jadi. Tiba-tiba jalan kita dipermudah dengan lahirnya keputusan MK,” tambah Danny.
Dia mengaku setelah MK menetapkan putusan tersebut, teleponnya tidak berhenti berdering. “Ini teleponku ndak berhenti bunyi. Banyak sekali yang mau bicara soal keputusan MK yang baru itu,” tandasnya.

Peluang Kandidat Lain

Sejumlah bakal calon gubernur Sulsel yang selama ini menyatakan kesiapannya untuk ikut berkompetisi pada kontestasi pemilihan gebernur (Pilgub) Sulsel bisa saja tetap maju, meski tanpa dukungan dari parpol pemilik kursi di parlemen.
Mereka adalah mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS), Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, mantan Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI (Purn) Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki (Panglima’ta), serta Annar S Sampetoding. Para kandidat ini bisa saja maju dengan dukungan suara dari partai maupun gabungan parpol non parlemen.
Tak hanya pilgub, hal yang sama bisa terjadi di pemilihan wali kota (pilwali) serta pemilihan bupati (pilbup) di Sulsel. Untuk pilgub Sulsel, kandidat dapat menyerahkan dukungan suara sah dari parpol atau gabungan parpol sebesar 7,5 persen. IAS, Adnan, Panglima’ta dan Annar bisa maju bersama PPP dan parpol non parlemen.
Ketua DPW PPP Sulsel Imam Fauzan yang dihubungi kemarin, mengaku masih berkoordinasi dengan DPP terkait rekomendasi untuk Danny-Azhar Arsyad. “Kita tunggu satu dua hari ke depan,” ujar Imam yang juga bakal calon bupati Gowa ini, Selasa (20/8).

Kemungkinan bisa majunya para kandidat di pilkada Sulsel itu merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan, Selasa (20/8). Putusan tersebut memberikan ruang bagi para bakal calon gubernur, wali kota dan bupati untuk maju berkontestasi bila diusung oleh parpol atau gabungan parpol dengan suara sah 7,5 persen.
Hasil pileg 14 Februari 2024 di Sulsel, Partai Buruh meraih 0,23 persen, Gelora 1,90 persen, PKN 0,12 persen, Garuda 0,32 persen, PBB 0,51 persen, PSI 0,79 persen, Perindo 1,23 persen, serta Partai Ummat 0,29 persen. Jika diakumulasi, maka suara parpol non parlemen berjumlah 5,39 persen.
Untuk pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto Azhar Arsyad baru mengamankan PKB dengan delapan kursi atau setara 7,65 persen suara, serta PDIP dengan enam kursi yang setara 6,41 persen. Sementara yang ditunggu, yakni PPP dengan delapan kursi setara 8,29 persen.

PPP bisa saja mengusung pasangan calon di pilgub atau mengajak parpol non parlemen jika ingin membuat poros ketiga setelah pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dan Danny-Azhar. (rhm-rif)



×


Danny: Alhamdulillah, Ini Tanda Baik

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link