MAKASSAR, BKM — Ada yang berbeda pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-355 Sulawesi Selatan, 19 Oktober mendatang. Penjabat Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh akan mengumumkan nama pegawai yang didemosi dan dipecat. Langkah tersebut sebagai bentuk punishment atau hukuman bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak patuh aturan.
”Ada sejumlah ASN yang kita turunkan pangkat dan golongannya. Termasuk ada yang kita pecat. Biar mereka tahu bahwa ada sistem insentif dan punishment,” tegasnya, Kamis (10/10).
Zudan mengaku telah menandatangani beberapa SK pegawai yang akan diturunkan pangkatnya ataupun dipecat.
Pelanggarannya pun bermacam-macam. Ada yang terjerat kasus pidana ataupun malas berkantor.
Data itu berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel sepanjang tahun 2024.
“Itu sepanjang 2024. Sudah saya suruh data di BKD untuk jumlahnya,” ujarnya.
Ditanya tentang sanksi bagi pejabat Pemprov yang terlibat politik praktis, Zudan enggan berkomentar banyak. Ia Ia mengaku masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk sanksi terhadap tiga pegawai Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sulsel yang kini berproses hukum, yaitu Yarham, Asri dan Zulkhairil. Sebelumnya, mereka diduga kuat melanggar netralitas ASN di pilkada 2024.
“Kalau persoalan pilkada (sanksinya) harus bergerak sendiri itu tidak bisa. Harus ada (rekomendasi) dari instansi Gakkumdu, polisi dan BKN. Intinya kami mengikut,” tambahnya.
Selain ASN yang mendapat sanksi, Zudan juga akan mengumumkan nama-nama ASN Pemprov Sulsel yang dianggap berprestasi. Mereka pun akan diberi reward.
Penghargaan tersebut berupa kenaikan pangkat atau pun beasiswa.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel membenarkan akan adanya pegawai yang akan didemosi dan dipecat pada HUT ke-355 Sulsel mendatang. Sebanyak 15 ASN Pemprov Sulsel mendapat sanksi pelanggaran disiplin, tiga diantaranya dipecat.
Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele menerangkan 15 orang tersebut. Pelanggaran disiplin itu, kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021. Hukuman yang diberikan sesuai dengan arahan Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh.
“Jadi ada 15 orang sekarang yang dimulai hukuman disiplin. Masing-masing hukuman disiplin ringan dua orang, sedang dua orang, dan berat 11 orang. Yang berat ini rinciannya penurunan jabatan setingkat lebih rendah itu lima orang. Kemudian pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana itu tiga orang. Untuk pemberhentian hormat tidak atas permintaan sendiri berjumlah tiga orang,” jelas Ani, sapaan Sukarniaty Kondolele yang ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (11/10).
Ia melanjutkan, suratnya sudah ada dan telah disampaikan ke ASN bersangkutan. ”Jadi sekarang tinggal tunggu tanda tangan Pak Pj Gubernur. Kalau SK sudah adami,” tambah Ani.
Dia menyebut, dari 15 ASN itu, dua diantaranya adalah kepala sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Sulsel.
“Ada kepala sekolah dua orang yang pungli PPDB,” kata Ani, sembari menambahkan bahwa tidak ada pejabat eselon III yang terkena sanksi.
Ia menegaskan bahwa pemberian sanksi ini menjadi pembelajaran bagi semua ASN agar tak ada lagi yang macam-macam dengan tugas yang diemban.
“Ini adalah pembelajaran buat ASN agar memperhatikan yang berkaitan dengan kinerja. Termasuk disiplin dari semua ASN dan pegawai negeri,” tandasnya.
Kata Sukarniaty, ASN yang dihukum ringan biasanya karena melanggar etika, sementara untuk hukuman sedang, misalnya berkaitan dengan masalah kedisiplinan dan integritas.
Untuk hukuman berat terbukti menyalahgunakan wewenang, menerima hadiah berkaitan dengan jabatannya, dan melakukan pungli.
“Ini pertama kali diumumkan ada PNS yang kena hukuman disiplin. Ini maksudnya positif agar jadi pembelajaran untuk ASN lainnya,” tutur mantan Kepala Dinas Dukcapil ini. (jun)

