MAKASSAR, BKM — Lembaga survei diwanti-wanti untuk tidak pernah melakukan mark up hasil yang diperoleh. Sebab jika itu terjadi, akan menjadi dosa politik.
”Tujuan dan fungsi survei adalah agar masyarakat dapat melihat apa yang menjadi representasi dari keinginannya, sehingga independensi lembaga survei menjadi keharusan. Hasil yang dipaparkan oleh lembaga survei harus apa adanya dan tidak dimark up, karena itu akan menjadi dosa politik,” ujar pakar komunikasi politik Unhas Dr Hasrullah.
Hal itu disampaikan Hasrullah ketika menjadi pembicara pada seminar nasional bertema; Lembaga Survei dan Dinamika Demokrasi Lokasi Indonesia Tahun 2024, Kamis (17/10) di Gedung IPTEKS. Kegiatan dibuka Sekretarus Unhas Prof Sumbangan Baja.
Selain Hasrullah, pembicara lain adalah Ketua KPU Provinsi Sulsel Hasbullah, akademisi Prof Dr Muhammad Al Hamid, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, Komisioner Divisi Teknis KPU Idham Holik, serta General Manager Litbang Kompas Ignatius Kristanto.
Menurut Hasrullah, masyarakat harus senantiasa menekankan pentingnya independensi lembaga survei sebagai bentuk kode etik dan kemauan dalam membangun demokrasi. Metodologi lembaga survei harus dijelaskan secara rinci berdasarkan jumlah sampel yang digunakan agar independensi tidak tergerus dan terganggu akibat kepentingan politik tertentu.
“Metodologinya harus jelas dan transparan, sebab pemaparan lembaga survei akan mempengaruhi paradigma masyarakat yang akan sangat berdampak pada proses pemilihan nantinya,” tegasnya.
Prof Sumbangan Baja yang mewakili Rektor Unhas menyampaikan tentang kontestasi pilkada sebagai amanat reformasi. Disampaikannya jika dua dari beberapa poin tuntutan dalam reformasi, yakni tentang penegakan supremasi hukum di Indonesia dan memberikan otonomi seluas-luasnya kepada daerah termasuk politik dan pilkada.
“Diskusi ini penting untuk merefleksikan amanah reformasi, seperti supremasi hukum dan otonomi daerah yang tidak kebablasan,” ujarnya.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah menjelaskan, sejak diumumkannya jadwal pendaftaran di laman sosial media KPU 25 September hingga 28 Oktober, tercatat hanya satu lembaga survei di tingkat kabupaten dan kota yang terdaftar secara resmi. Padahal ia berpandangan bahwa sajian data penting agar dapat dipertanggungjawabkan, sebagai parameter dalam mengukur potret politik dan tidak untuk ditunggangi kepentingan politik tertentu.
Penekanan akan independensi dari lembaga survei juga disampaikan oleh akademisi Prof Dr Muhammad Al hamid yang merupakan mantan ketua Bawaslu dan DKPP. Dijelaskannya bahwa independensi lembaga survei merupakan upaya dalam mewujudkan pemilihan yang berintegritas. ”Lembaga survei harus netral dan memiliki metode yang menunjukkan realitas yang sebenarnya,” jelasnya.
Komisioner Divisi Teknis KPU Idham Holik menyampaikan bahwa kerap kali lembaga survei dirusak citranya dengan tidak menggunakan metode ilmiah. “Terdapat survei yang dilakukan tanpa penarikan sampel dan tidak merepresentasikan opini publik dalam populasi. Jadi sangat penting agar menggunakan metodologi sebagaimana mestinya,” tandas Idham.
Senada dengan General Manager Litbang Kompas Ignatius Kristanto. Kata dia, penting bagi lembaga survei agar berpegang pada prinsip-prinsip metodologis dan independensi dalam rangka mewujudkan demokrasi yang mandiri. Hal tersebut ia lakukan bersama Litbang Kompas.
“Metodologi yang dilakukan menempatkan publik sebagai narasumber berita, tidak didominasi oleh elite,” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menegaskan bahwa lembaga survei harus transparan dalam metodologi yang digunakan. Karena menurutnya, lembaga survei ibarat jarum suntik yang dapat memengaruhi opini masyarakat dalam menentukan pilihan , sehingga menjadi berbahaya bila lembaga survei ditunggangi oleh kepentingan pribadi.
“Hati-hati dengan survei yang bisa menyuntik. Laporkan lembaga survei tidak terdaftar yang menghasilkan anomali dalam hasilnya,” tegasnya Ana, sapaan akrab Mardiana Rusli. (yus)

