pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tetapkan Tersangka Baru, Kejati Usut Uang dan Aset

Dalam Kasus Pembangunan Perpipaan Air Kota Makassar

IST TERSANGKA-Penyidik Pidsud Kejati Sulsel menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana proyek pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021. EB yang merupakan ketua Pokja Pemilihan Paket C3 dijebloskan ke dalam sel tahanan pada Selasa (29/10).

MAKASSAR, BKM — Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana proyek pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021. EB yang merupakan ketua Pokja Pemilihan Paket C3 menyandang status tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanana pada Selasa malam (29/10). Nilai kontrak proyek yang bermasalah ini sebesar RP.68.788.603.000.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni JRJ selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (KIP), dan SD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka EB dan selanjutnya melakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan jika penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah melakukan ekspose di hadapan Kajati Sulsel untuk menetapkan EB sebagai tersangka. Terbitlah Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 101/P.4/Fd.2/10/2024 pada tanggal 29 Oktober 2024 atas nama tersangka EB.

Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka, yakni saat melakukan kualifikasi pembuktian EB selaku ketua pokja pemilihan paket C3 dengan sengaja tidak memeriksa dan meneliti keabsahan dan kebenaran dari data pengalaman kerja PT KIP. Ia hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai dengan nilai kontrak yang dapat dibuktikan kebenarannya melalui riwayat pengalaman kerja tersebut.

Kemudian pihaknya membuat Undangan Klarifikasi No.BP2JK/Pokja-PPW2/F/14 pada tanggal 17 Januari 2020 perihal Klarifikasi Kualifikasi Peralatan Utama, Personel Manajerial dan Harga Timpang, yang pada pokoknya untuk pengalaman pekerjaan PT KIP disyaratkan hanya membawa referensi pengalaman kerja yang disertai dengan kontrak yang dapat membuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut.
Padahal diketahuinya, pekerjaan Pembangunan Jaringan Pipa Air Limbah Gatot Subroto dengan PD Palijaya Jakarta sebagai pemberi kerja yang dijadikan sebagai data pengalaman oleh PT KIP, mengharuskan pelelangan paket C3 selesai, bahkan sampai penandatangan kontrak paket C3 pada tanggal 27 Februari 2020. Namun, pekerjaan pemasangan jaringan pipa air limbah Gatot Subroto tersebut belum selesai dilaksanakan oleh PT KIP di PD Palijaya sesuai batas waktu pengerjaan.

Perbuatan EB tersebut tidak sesuai dalam ketentuan Dokumen Pemilihan No.BP2JK/Pokja-PPW2/F/06 tanggal 07 Januari 2020 Bab VIII tentang Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Point 31.10. Disebutkan bahwa pembuktian kualifikasi untuk memeriksa dan meneliti keabsahan pekerjaan sejenis, dievaluasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan BA serah terima pekerjaan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Akibat perbuatan tersangka EB dengan menetapkan PT KIP sebagai pemenang lelang Paket C3, menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen (berdasarkan pemeriksaan fisik ahli). Merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik di lapangan senilai Rp8.092.041.127,” terang Soetarmi.

“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan kemungkinan tersangka lainnya. Termasuk uang serta aset. Oleh karena itu, diimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan, serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini,” tandasnya. (yus)




×


Tetapkan Tersangka Baru, Kejati Usut Uang dan Aset

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link