pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Enam Kosmetik Mengandung Merkuri-Raksa

Pemilik Terancam 12 Tahun Pidana, Denda Rp5 Miliar

MAKASSAR, BKM — Kerja sama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar berhasil mengungkap kosmetik skincare berbahaya. Ditemukan ada enam skincare yang diproduk dan diperjualbelikan mengandung merkuri, air raksa dan bahan berbahaya lainnya.
Produk tersebut masing-masing milik pengusaha skincare terkenal di Makassar, yakni Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), MG, BG dan NRL. Selain itu, ada pula obat herbal yang mengandung zat berbahaya. Ironisnya, ada salah satu produk yang mengandung bahan merkuri padahal tertera label BPOM.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menjelaskan hal ini dalam keterangan persnya di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11). Ia didampingi Kepala BBPOM Makassar Hariani.
Menurut Irjen Yudhi, penemuan skincare berbahaya ini diperoleh setelah pihak kepolisian bersama BPOM menguji kandungan yang ada dalam produk tersebut. ”Sebelumnya ada produk skincare yang diamankan. Selanjutnya dilakukan uji lab oleh BPOM Makassar guna mengetahui kandungan yang ada di dalamnya. Hasilnya, ada enam jenis yang mengandung bahan berbahaya,” terang Irjen Yudhiawan.

Menindaklanjuti termuan tersebut, Yudhiawan mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan bijak dalam memilih produk kosmetik maupun obat herbal. Harus juga dicek apakah sudah melalui uji klinis atau belum,” tegas Kapolda.
Saat ini, lanjut Irjen Yudhi, penyidikan terhadap skincare berbahaya ini masih berproses. Dia menegaskan bahwa akan ada sanksi hukum terhadap produsen kosmetik tersebut. Para pemilik produk akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebenarnya, ada 66 produk skincare yang menjalani uji laboratorium. Dari jumlah itu, enam diantaranya terbukti mengandung merkuri dan zat berbahaya lainnya. Masing-masing skincare tersebut memiliki produk turunan lainnya, seperti untuk menurunkan berat badan hingga mengencangkan kulit.
66 sampel produk skincare dan obat tradisional itu sebelumnya disita penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. ”Setelah dilakukan uji laboratorium, ditemukan enam produk mengandung zat berbahaya seperti merkuri,” kata Hariani.

”Produk seperti FF Day Cream Glowing dan FF Night Crem Glowing mengandung bahan berbahaya (merkuri). Sementara untuk produk RG (Raja Glow my Body Slim) merupakan obat herbal berbahan alami, yang seharusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Tapi dari hasil uji lab terbukti mengandung bisacodyl, sehingga tidak diperbolehkan,” terang Hariani.
Bisacodyl merupakan zat aktif kimia atau obat untuk menguruskan badan atau menurunkan berat badan.
Khusus untuk produk Mira Hayati juga terbukti secara uji klinis mengandung raksa atau mercury. “Satu lagi untuk produk Night Cream dari Mira hayati adalah prodak tanpa izin edar yang positif mengandung raksa. Jadi belum terdaftar di BPOM,” jelasnya.

Hariani menegaskan, apa yang disampaikannya ini berdasarkan hasil uji laboratorium sehingga dapat dipertanggungjawabkan. ”Apa yang kami sampaikan ini merupakan hasil dari uji lab, jadi tidak mengira-ngira,” tandasnya.

Terkait produk yang memiliki label BPOM namun mengandung senyawa berbahaya, Hariani menegaskan hal itu merupakan bentuk kejahatan di bidang kosmetik. Karena pada awal mula pihaknya telah melakukan pengawasan saat produk tersebut hendak dibuat. Namun dalam proses produksi, terdapat oknum yang menambahkan bahan berbahaya. “Kita selalu melakukan pengawasan sampai dengan detail yang terkecil,” ujarnya.

Menurut Hariani, BPOM senantiasa memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih aneka produk obat dan makanan. “Sepanjang tahun kita melakukan pengawasan. Yang banyak di lapangan adalah kejahatan-kejahatan seperti itu (kosmetik). Untuk itu kami tegaskan pihak produsen wajib menarik produknya jika terbukti mengandung bahan berbahaya,” terangnya.

Ditanya tentang status pemilik produk kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk meminta keterangan ahli guna mendalami perkara tersebut. ”Kita segera melakukan gelar perkara untuk penetapan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolda Irjen Yudhiawan menegaskan, kejahatan terkait peredaran obat dan makanan yang mengandung bahan berbahaya dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. “Dengan pidana seperti ini juga bisa dikenakan pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang nomor 8 tahun 210 pasal 2 yang mengatur tentang hal ini,” kata Kapolda. (yus)



×


Enam Kosmetik Mengandung Merkuri-Raksa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link