pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polda Sulsel Ajukan 2.000 Situs Judol Untuk Diblokir

Amankan Enam Tersangka, Ada Selebgram dan Mahasiswa

MAKASSAR, BKM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresksimsus) intens melakukan patroli siber. Tercatat sebanyak 2.000 tautan atau link situs judi online (judol) telah diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) –dulu Kemenkominfo– untuk diblokir.

”Selama tahun 2024 Polda Sulsel melalui Direskrimsus rutin melakukan patroli siber, dan telah mengajukan sebanyak 2000 link situs judi online ke Kominfo untuk pemblokiran. Semua itu dilakukan dengan harapan masyarakat tidak lagi terjerumus ke dalam jebakan judi online,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (15/11) pekan lalu.

Dalam pengungkapan kasus judol terbaru, Polda Sulsel berhasil mengamankan enam orang tersangka. Dua diantaranya, yakni ELK dan MRA merupakan selebgram yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana untuk mengendorse atau memprosikan judol. Dari kegiatan ilegal itu ELK mendapatkan penghasilan minimal Rp2 juta setiap bulannya.

”Tersangka ELK ini memiliki jumlah followers mencapai 12.572. Dia mempromosikan situs fususlotkipas899,” terang Kapolda.
Hal serupa dilakukan tersangka MRA. Melalui media Instagram miliknya, ia mengendorse situs judi online dengan pendapatan minimal sebesar Rp2 juta per bulan. ”Status MRA ini adalah mahasiswa dengan followers mencapai 28.500. Yang dipromosikan situs modus99 dan kalemTOP,” ungkap Irjen Yudhi lagi.

Empat tersangka lainnya masing-masing MRH yang berstatus mahasiswa, IJ, I, dan IFC. Modus keempat orang ini yakni melakukan jual beli chip higgs domino. ereka membeli chip dari pemain lainnya dengan harga Rp60 ribu, kemudian dijual ke pemain lain seharga Rp65 ribu. Dari situ mereka mendapatkan keuntungan Rp5 ribu per bilion.

Saat ini kasusnya sudah masuk tahap satu dengan menyerahkan berkas perkara ke jaksa guna diteliti. “Sampai saat ini tengah dalam proses pemeriksaan. Kita masih minta keterangan dari ahli, untuk pendalamannya,” tandas Kapolda.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 27 ayat (2), juncto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isinya; setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan yang membuat akses dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Tersangka terancam pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak mencapai angka sebesar Rp1 miliar. (yus)



×


Polda Sulsel Ajukan 2.000 Situs Judol Untuk Diblokir

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link