pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mira Hayati, Dg Sila, Agus Salim Tersangka

Terkait Produk Skincare dan Obat Herbal Mengandung Bahan Berbahaya

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bergerak cepat dalam penanganan temuan produk skincare yang mengandung bahan berbahaya. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (MS), dan Agus Salim (AS).
Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 66 item produk kosmetik yang sebelumnya diamankan aparat Polda Sulsel. Dari jumlah itu, terdapat item yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri dan raksa. Skincare itu adalah FF Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG My Body Slim, MH Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

Mira Hayati merupakan pemilik brand produk MH Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Mustadir Dg Sila adalah suami dari Fenny Frans yang merupakan pemilik produk FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Berdasarkan hasil uji laboratorium, kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya.
Sementara Agus Salim adalah pemilik produk Raja Glow my Body Slim, yang merupakan obat herbal berbahan alami, yang seharusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Tapi dari hasil uji lab terbukti mengandung bisacodyl, zat aktif kimia atau obat untuk menguruskan badan atau menurunkan berat badan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan persnya di Mapolda, Rabu (13/11) menjelaskan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.

“Terhadap produk kosmetik ini telah dilakukan uji lab lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam. Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna,” ujarnya.

Menurut Kombes Didik, ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan. Yakni Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 35 juncto pasal 138 dan pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan mencuatnya kasus ini, polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM. Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Penyidik Polda Sulsel telah menyerahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono menegaskan bahwa pengungkapan skincare berbahaya ini dilakukan setelah pihak kepolisian bekerja sama dengan BPOM melakukan uji kandungan bahan yang ada dalam produk tersebut. Hasilnya, didapati sejumlah kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. (yus)



×


Mira Hayati, Dg Sila, Agus Salim Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link