MAKASSAR, BKM — Menjelang akhir tahun anggaran 2024, utang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum juga tuntas dibayarkan. Per Oktober tahun ini, masih tersisa utang sebesar Rp60 miliar.
“Per 29 November kemarin (sisa utang) Rp 60 miliar. Itu parsial satu masih ada, parsial dua ada. Parsial satu kalau tidak salah Rp13 miliar, sisanya parsial dua,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin, akhir pekan kemarin.
Ia berjanji, pihaknya berupaya untuk melunasi sisa utang tersebut. Namun ada perlengkapan dokumen di organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum dilengkapi.
“Itu parsial satu terkait pekerjaan yang di PU. Sampai saat ini ada dokumen yang belum dilengkapi, jadi belum dibayarkan sama dinas terkait. Jadi intinya dokumen. Rata-rata kalau saya tanya, belum ada dokumen yang dilengkapi. Ada juga jaminan pelaksanaan mati. Itu juga,” terangnya.
Sebelumnya, beberapa item program penting di sejumlah OPD terpaksa harus dipangkas. Kebijakan refocusing anggaran di bawah kepemimpinan Prof Zudan Arif Fakrulloh ini dilakukan guna menutupi utang Pemprov Sulsel dari tahun 2022 hingga 2023.
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan membeberkan alasannya untuk melakukan refocusing anggaran itu karena menginginkan tidak ada lagi beban dalam menjalankan pemerintahan, dan paling utama APBD harus sehat dulu.
“Kami berkewajiban untuk membayar utang kepada pihak ketiga dan itu akan kami segera realisasikan,” kata Zudan.
Adapun utang untuk dana bagi hasil (DBH) bersama dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Sulsel, lanjut Zudan, juga akan dilakukan pembayaran sesuai dengan aturan yang ada.
“Kalau DBH selalu dibayarkan rutin, itu ada tahapannya. Jadi misalkan DBH dari hasil pembayaran pajak bermotor itu, kan ada bulan-bulannya jadi sisa diikuti tahapannya,” pungkasnya.
Pengamat pemerintahan dari STIE Wirabakti Masriadi Patu mengatakan, utang Pemprov Sulsel kali ini harus menjadi pelajaran. Supaya ke depan nanti masalah seperti ini tidak lagi terjadi.
“Itu harus diantisipasi di masa yang akan datang agar agenda pembangunan lima tahun ke depan tidak ada alasan bayar utang yang ditinggalkan di masa lalu,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, DBH yang sudah jelas dalam peraturannya diperuntukkan pada pemerintah kabupaten/kota, tapi masih jadi polemik dan pernah didesak oleh pemerintah daerah.
“Termasuk juga DBH ke pemerintah kabupaten/kota. Kabupaten/kota butuh itu uang. Parah sebenarnya itu,” terangnya.
Akibatnya, kata Masriadi, masalah utang itu dibebankan pada anggaran lain yang sudah direncanakan untuk program dan pembangunan tertentu melalui kebijakan refocusing.
“Malah berefek pada refocusing. Artinya, ada belanja modal ada belanja pembangunan yang dihentikan dan dialokasikan untuk bayar utang. Itu efeknya,” cetus Masriadi. (jun)

