pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KPPS Diduga Palsukan Tanda Tangan

MAKASSAR, BKM — Tim hukum pasangan calon gubernur Sulsel Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) dan pasangan calon wali kota Makassar Indiria Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (Inimi) melapor ke Polrestabes Makassar. Pelaporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada saat pencoblosan di sejumlah wilayah.

Tim Hukum Inimi-DIA Mochtar Juma didampingi juru bicara DIA Asri Tadda melayangkan laporannya pada Senin (9/12). Mochtar Juma kepada wartawan mengatakan, dari sejumlah lokasi pencoblosan, ditemukan indikasi tanda tangan palsu para warga yang memilih yang diduga dilakukan oleh KPPS.
Dia mengemukakan bahwa ia telah menyetor bukti-bukti dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polrestabes. “Intinya pelaporan kami itu masalah tindak pidana umum, yaitu pemalsuan tanda tangan oleh petugas KPPS,” ujarnya. Disinyalir, hal itu terjadi di hampir semua TPS.
“Benar, tim kami mengidentifikasi adanya tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan pada pilkada serentak baru-baru ini. Hal itu terlihat pada salinan daftar hadir pemilih di setiap TPS yang kami miliki,” ungkapnya.

Sementara itu, juru bicara pasangan DIA Asri Tadda, mengatakan kalau dicermati, hampir di setiap TPS pasti ada tanda tangan yang serupa dan sangat mirip. Ada yang jumlahnya puluhan bahkan ada yang sampai ratusan tanda tangan serupa hanya di satu TPS saja.
Jika dikalkulasi, dari total 14.548 TPS di Sulsel, terdapat jutaan tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan alias bodong.
Atas temuan itu, Danny-Azhar melalui tim hukumnya melapor ke pihak berwajib untuk mengungkap fakta yang lebih detail, sekaligus untuk menyelematkan demokrasi. Pasalnya, pemalsuan tanda tangan pemilih merupakan tindakan melanggar undang-undang dan hukumannya adalah pidana penjara 6-8 tahun.
Selain itu, pemalsuan tanda tangan pemilih juga telah merusak kualitas serta prinsip jujur dan adil pada pilkada serentak 17 November lalu karena memanipulasi suara rakyat yang harusnya dihormati bersama.

“Tanda tangan palsu di TPS itu jelas adalah suara palsu, suara yang dimanipulasi. Estimasi kami, ada lebih dari satu juta suara palsu di pilgub Sulsel. Kalau di Makassar ada ratusan ribu. Ini adalah kejahatan pilkada. Pembajakan suara rakyat yang sangat merusak demokrasi kita,” ujar Asri.
Pemalsuan tanda tangan pada dokumen kepemiluan seperti daftar hadir pemilih, jelas Asri, hanya bisa dilakukan oleh oknum yang bertugas sebagai KPPS. “Kami duga pelakunya dari oknum KPPS. Ini adalah pelanggaran pidana yang hukumannya sangat jelas. Semua ini tentu akan jadi sengketa kepemiluan, termasuk juga sebagai pelanggaran pidana,” beber Asri.

Sebagai langkah awal, tambahnya, ada beberapa KPPS yang bakal segera dilaporkan Tim Hukum DiA ke kepolisian. “Tim hukum DiA akan laporkan beberapa KPPS yang diduga menjadi pelaku pemalsuan tanda tangan daftar hadir pemilih di sejumlah TPS. Ini hanya langkah awal, tentu semua yang kami duga terlibat di TPS yang lain pasti akan diproses juga,” pungkasnya. (rhm)

Tiga Hari Untuk ke MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memberi waktu tiga hari bagi seluruh pasangan calon (paslon) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara.

KPU Sulsel baru saja mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi dalam kontestasi pilgub Sulsel. Dari hasil tersebut, pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi menang di 21 daerah dari 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Sudirman-Fatma mencatatkan total perolehan suara sebanyak 3.014.255 suara. Sementara paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad meraih 1.600.029 suara.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah, mengatakan bahwa seluruh saksi dari paslon nomor satu dan dua telah menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. Menurut Hasbullah, meskipun semua saksi menerima hasil rekapitulasi, pihaknya masih menunggu apakah akan ada gugatan terkait hasil tersebut.
“Kami sudah selesai melaksanakan rekapitulasi dan semuanya berjalan dengan lancar. Semua saksi menerima hasil, namun kami tidak tahu apakah dengan penerimaan itu akan ada gugatan atau tidak,” katanya, Senin (9/12).

Dalam proses ini, kata Hasbullah, KPU memberikan waktu tiga hari bagi paslon yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi untuk mengajukan gugatan ke MK, waktu tiga hari ini dimulai sejak diumumkannya hasil rekapitulasi suara terhitung Minggu (8/12) malam lalu.
“Dari 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulsel, kita akan lihat apakah ada gugatan yang masuk ke MK,” ungkapnya.
Hasbullah menjelaskan, keputusan yang ditetapkan KPU adalah hasil akhir dari rekapitulasi suara. Bagi paslon yang merasa tidak puas, mereka memiliki hak untuk menggugat hasil tersebut ke MK dalam periode tiga hari.

“Jika ada yang merasa keberatan, silakan ajukan gugatan ke MK, dan kami akan menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) mereka,” jelasnya. (rhm-jun)



×


KPPS Diduga Palsukan Tanda Tangan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link