pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Demokrat Dorong Pemerintah Kab/Kota Pertimbangkan Penerapan Opsen PKB

Untuk Batas Minimum Disertai Opsi Subsidi

IST BERIKAN PENJELASAN--Politisi Partai Demokrat Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis ketika memberikan penjelasan ketika menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Sulsel

MAKASSAR, BKM–Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mempertimbangkan penetapan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB) pada batas minimum serta opsi kompensasi kepada wajib pajak.

Seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), desakan kepada pemerintah kabupaten/kota semakin menguat untuk mempertimbangkan penetapan opsen PKB pada batas minimum, yakni 50 persen, demi mengurangi beban masyarakat.

Opsen PKB, yang memungkinkan kabupaten/kota memungut tambahan pajak dari pemilik kendaraan bermotor, telah menjadi sorotan publik karena berpotensi meningkatkan biaya kepemilikan kendaraan. “Partai Demokrat berpendapat, kebijakan ini meski bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dikhawatirkan justru akan membebani masyarakat, khususnya di tengah tekanan ekonomi pasca pandemi,”ujar Ketua Bappilu DPD Partai Demokrat Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis, Senin (16/12).

Andi Januar menjelaskan, tuntutan penetapan pada batas minimum menjadi perjuangan seluruh fraksi Partai Demokrat se-Sulsel agar pemerintah kabupaten/kota tidak serta-merta menetapkan opsen PKB pada batas maksimum 66 persen.

Penetapan pada batas minimum sebesar 50 persen dinilai sebagai langkah bijak untuk menyeimbangkan kebutuhan daerah dan kemampuan ekonomi masyarakat. “Opsen PKB ini harus diberlakukan dengan penuh kehati-hatian. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat yang saat ini masih berjuang memulihkan ekonomi. Penetapan pada batas minimum adalah pilihan yang paling realistis,”jelas Andi Januar.

Untuk kompensasi wajib pajak, selain desakan untuk menetapkan opsen pada batas minimum, Demokrat juga mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan opsi kompensasi atau insentif kepada wajib pajak sebagai bentuk keseimbangan antara penambahan beban pajak dengan manfaat yang diterima masyarakat. Beberapa bentuk kompensasi yang dapat dipertimbangkan, antara lain; Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang menunggak pajak, diskon PKB untuk kategori kendaraan tertentu, seperti kendaraan listrik atau kendaraan dengan kapasitas mesin kecil, peningkatan fasilitas pelayanan publik, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan transportasi umum, yang menjadi manfaat langsung bagi pemilik kendaraan bermotor.

“Program subsidi lainnya, seperti subsidi bahan bakar untuk kendaraan roda dua yang digunakan untuk usaha kecil, transparansi dan sosialisasi,”ucap mantan Ketua Komisi C DPRD Sulsel ini.
Demokrat juga meminta pemerintah daerah untuk transparan dalam menentukan besaran opsen dan mengedukasi masyarakat mengenai alasan serta manfaat dari kebijakan ini. “Jika masyarakat merasa tidak ada manfaat langsung dari kenaikan pajak ini, maka kepercayaan terhadap pemerintah akan menurun. Sosialisasi yang jelas dan kompensasi yang tepat sangat diperlukan.

Penetapan opsen PKB tidak hanya soal menaikkan PAD, tetapi juga soal menjaga keadilan bagi masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan mampu mengambil langkah bijak dengan memperhitungkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan mengalokasikan hasil pajak dengan tepat guna mendukung pembangunan yang lebih merata. “Dilema ini harus dijawab dengan kebijakan yang berimbang, agar pengenaan opsen PKB benar-benar menjadi instrumen yang mendukung kesejahteraan tanpa menambah beban yang tidak proporsional,”pungkasnya. (rif)



×


Demokrat Dorong Pemerintah Kab/Kota Pertimbangkan Penerapan Opsen PKB

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link