pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

15 Jabatan Kepsek Lowong Diisi Plt

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar segera mengisi 15 jabatan kepala sekolah (kepsek) yang lowong saat ini. Tercatat ada 10 Sekolah Dasar (SD) dan lima SMP yang akan diisi oleh pelaksana tugas (plt).
Kekosongan jabatan kepala sekolah itu disebabkan karena ada yang sudah pensiun, namun ada juga karena berhalangan tetap lainnya. Sebelumnya, ada beberapa sekolah hanya diisi oleh pelaksana harian (plh). Itupun dijabat oleh kepala sekolah dari tempat lain. Contohnya, kepala sekolah defintif di SMP 30 yang juga berstatus sebagai plh kepala sekolah di SMPN 8.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto sudah menginstruksikan Plh Kepala Dinas Pendidikan Nielma Palamba bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusian (BKSDM) untuk segara mengisi jabatan lowong dengan pelaksana tugas kepala sekolah.

Dikonfirmasi Rabu (22/1), Nielma Palamba mengatakan pihaknya saat ini sementara melakukan verifikasi database siapa-siapa saja yang memenuhi syarat administrasi untuk dipilih menjadi plt kepala sekolah.
Nielma yang merupakan pejabat definitif Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar itu, menyampaikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan plt kepala sekolah dengan mempertimbangkan kepangkatan, kinerja, dan berstatus guru penggerak.

“Sementara kita buka dulu databasenya, siapa-siapa yang memenuhi syarat administrasi. Dan tentunya memenuhi syarat-syarat sebagai calon kepala sekolah, pangkat, kemudian, kinerja, jadi guru penggerak itu yang kita prioritaskan,” kata Nielma.

Dia melanjutkan, pihaknya akan mengacu pada persyaratan administrasi maupun indikator yang harus dipenuhi sebagai kepala sekolah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kota Makassar Akhmad Namsum, mengatakan sesuai instruksi wali kota, kekosongan jabatan kepala sekolah harus diisi sesuai mekanisme yang ada. Menurutnya, sebelum ada pejabat (kepala sekolah) definitif, harusnya yang mengisi jabatan adalah pelaksana tugas. Bukan pelaksana harian.

“Jadi beberapa sekolah yang dijabat plh, ini yang harusnya diperbaiki sistem administrasi kepegawaiannya. Karena plh itu berarti pejabatnya ada, cuma berhalangan karena ada kegiatan tertentu. Sehingga kalau kepseknya berhalangan tetap, maka tentunya bukan lagi plh tetapi plt,” ungkap Akhmad Namsum saat ditemui di Balai Kota, Selasa (21/1).
Dia melanjutkan, terkait penunjukan pelaksana tugas, ada etika yabg harus diperhatikan. Sesuai regulasi, plt menjabat selama tiga bulan dan selanjutnya bisa dievaluasi kembali apakah diganti atau diperpanjang. Selanjutnya, penunjukan pelaksana tugas harusnya dari sekolah bersangkutan.

“Bukan kepala sekolah dari sekolah A jadi plt di sekolah B, karena ada dampak asistensi kepegawaiannya. Anomali data kepegawaian bisa menjadi bertambah. Supaya data kepegawaian tidak terjadi anomali. Tidak jadi kabur. Tidak selalu bergeser tidak menjadi asalnya,” tandasnya. (rhm)



×


15 Jabatan Kepsek Lowong Diisi Plt

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link