pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemprov Ajukan Penetapan Denda ke PT Yasmin

Tak Lakukan Penyelesaian Pergantian Lahan 12,11 Ha

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan penilaian dan penetapan denda terhadap PT Yasmin. Hal itu dikarenakan pihak perusahaan tak kunjung mengganti lahan 12,11 hektare, yang sebelumnya rencana diganti di Pulau Lae-lae.
Diketahui, pada Rabu, 11 Januari 2023 silam, Pemprov Sulsel telah melakukan penandatanganan addendum IV atas perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Yasmin Bumi Asri untuk melanjutkan reklamasi di lokasi Centerpoint of Indonesia seluas 12,11 hektare.

Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemprov Sulsel Ichsan Mustari mengatakan, saat ini pihaknya telah mengajukan penilaian denda terhadap PT Yasmin. “Perkembangan sekarang sementara Pemprov Sulsel mengajukan penilaian denda yang akan dilakukan oleh pengadilan,” ucap Ichsan saat dikonfirmasi, Minggu (9/2).
Ichsan menjelaskan, upaya tersebut dilakukan karena pihak PT Yasmin tidak melakukan penyelesaian pergantian lahan 12,11 hektare sesuai dengan adendum IV atas PKS. “Karena PT Yasmin tidak menyelesaikan 12,11 hektare yang sesuai dengan adendum PKS,” ucapnya.
Padahal sebelumnya, penandatanganan addendum antara Pemprov Sulsel sebagai pihak pertama dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai pihak kedua masing bertanda tangan disaksikan langsung perwakilan pihak Kejati Sulsel.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kala itu mengatakan, nantinya lahan 12,11 hektare ini akan menjadi aset Pemprov Sulsel. Rencananya, reklamasi 12,11 ha ini akan digunakan untuk menjadi destinasi wisata baru bagi masyarakat Sulsel.
”Alhamdulillah, finally ditandatangani kesepakatan bersama antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai dasar untuk memenuhi kewajiban PT Yasmin Bumi Asri atas Hak tanah reklamasi 12,11 ha kepada Pemprov Sulsel,” ujarnya, Rabu, 11 Januari 2023.
Kesepakatan ini tercapai setelah beberapa tahun terhenti. “Dengan upaya dan kerja keras segenap tim OPD Pemprov melalui pendampingan Korgah KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP Provinsi Sulsel,” sebutnya.

Ia pun menyampaikan terima kasih atas komitmen kuat PT Yasmin Bumi Asri untuk segera menuntaskan kesepakatan ini. “Sekaligus ucapan terima kasih secara khusus atas dorongan yang kuat oleh APH (KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP) untuk segera menuntaskan masalah ini yang telah menjadi catatan khusus dalam perjalanannya. Secara bersama Kita bersinergi untuk mengawal komitmen bersama menurut target yang telah disepakati,” terangnya.

Desakan Walhi

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap Direktur PT Yasmin Bumi Asri. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin. Ia meyakini bahwa reklamasi Pulau Lae-lae tidak akan dilakukan sehingga perlunya APH menindaklanjuti PT Yasmin Bumi Asri yang tidak memenuhi perjanjian ganti lahan 12,11 hektare kepada Pemprov Sulsel.

“Seharusnya sekarang Polda atau kejaksaan sudah menangkap Direktur PT Yasmin karena tidak patuh terhadap perjanjian antara pemerintah terkait dengan reklamasi. Kan reklamasi Lae-lae itu untuk mengganti lahan reklamasi yang belum diganti oleh PT Yasmin dan Ciputra,” kata Amin.
Ia menegaskan, nota kesepahaman atau perjanjian kerja sebelumnya tidak mampu dipenuhi oleh pihak PT Yasmin Bumi Asri. “Makanya, karena reklamasi Lae-lae tidak boleh dilakukan berarti Yasmin dan Ciputra masih punya utang atau tidak patuh terhadap perjanjian MoU dengan pemerintah provinsi,” ucapnya.
“Karena dia tidak bisa menyediakan lahan ganti rugi yang dimaksud, ya ditangkap,” sambung dia.
Diketahui, pada tahun 2014 Pemprov Sulsel memberikan izin reklamasi Centerpoint of Indonesia kepada KSO PT Ciputra-PT Yasmin Bumi Asri dengan luas reklamasi mencapai 157,23 ha.

Hasil reklamasi tersebut rencananya dibagi dua antara Pemprov Sulawesi Selatan dan KSO Ciputra-Yasmin Bumi Asri. Pemprov Sulsel memperoleh bagian 50,47 hektare, sementara pihak pengembang proyek CPI mendapatkan 106,76 hektare.
Pada Agustus 2020, pemerintah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat 593.6/5522/BKAD perihal penetapan lahan penganti 12,11 hektare. Lalu pada Januari 2023, Pemprov Sulawesi Selatan dan PT Yasmin Bumi Asri melakukan addendum IV atas perjanjian terkait bagi lahan hasil reklamasi. Keduanya bersepakat, atas kekurangan lahan pemerintah di CPI akan dipindahkan di Pulau Lae-lae. (jun)



×


Pemprov Ajukan Penetapan Denda ke PT Yasmin

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link