MAKASSAR, BKM — Deretan ruko yang berlokasi di Jalan AP Petta Rani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar dihancurkan pada Kamis (13/2). Termasuk sebuah bangunan berusia tua yang berada di lahan cukup luas, yakni gedung Hamrawati. Gedung dan ruko tersebut berdiri di atas lahan seluas 2.000 meter persegi.
Sedikitnya 1.000 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi yang berlangsung sejak padi hari. Mereka terdiri dari unsur gabungan Polda Sulsel, Brimob, dan Polrestabes Makassar, serta personel TNI.
Bentrokan sempat terjadi antara ratusan orang yang menolak dilakukannya eksekusi dengan aparat keamanan. Massa mulai menggelar aksi sejak pukul 06.30 Wita. Mereka bermaksud menghalau eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang hendak melakukan eksekusi.
Massa kemudian memblokade separuh ruas jalan di AP Petta Rani dengan membakar ban di tengah jalan, sehingga arus lalulintas dialihkan. Situasi ini memicu terjadinya kemacetan panjang.
Bentrok bermula saat polisi yang tiba di lokasi dan hendak membubarkan aksi tutup jalan yang dilakukan oleh kelompok massa. Polisi kemudian menyemprotkan air dari mobil water cannon. Massa membalas dengan lemparan batu ke arah petugas.
Pasukab Brimob berseragam lengkap dengan menggunakan tameng merangsek maju ke kerumunan massa yang bertahan di badan jalan. Jumlah yang tidak sebanding dengan kekuatan personel pengamanan dalam jumlah besar, memaksa massa untuk mundur.
Meski mendapat penolakan, eksekusi berhasil dilakukan. Diawali dari gedung milik Yayasan Hamrawati. Bangunan yang berusia cukup tua ini dihancurkan dengan menggunakan alat berat jenis eksavator. Tiga unit alat berat merobohkannya. Satu warna kuning dan dua warna biru.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang berada di tengah-tengah kerumunan, menegaskan bahwa eksekusi berhasil dilakukan setelah situasi kondusif.
Sebelum bangunan dirobohkan, pemiliknya telah diberi kesempatan untuk melakukan pengosongan.
Tercatat ada tiga orang yang sempat diamankan polisi. Isak tangis penghuni gedung mewarnai proses pembongkaran.
”Memang ada tiga orang yang sempat diamankan. Tapi setelah diberi nasihat dan mereka paham, kemudian dilepaskan,” ujar Kombes Arya Perdana.
Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto menjelaskan, eksekusi ruko dan gedung Hamrawati sempat diwarnai kericuhan. Warga memblokade Jalan AP Petta Rani hingga melempari aparat kepolisian menggunakan batu. Petugas kemudian menghalau massa aksi yang berusaha menghalangi eksekusi. Selanjutnya, polisi melakukan mediasi dengan massa dan pemilik ruko. Arus lalu lintas sebagian dialihkan menjadi satu arah.
”Kita melakukan mediasi dengan massa. Warga yang rukonya akan dieksekusi kemudian masuk mengambil barang-barangnya,” terang Darmianto.
Menyalahi Aturan
Salah seorang pemilik ruko, Rahman Busro mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas bangunan ruko berlantai tiga yang dibeli oleh orang tuanya bernama H Muhammad Isra sejak tahun 2007 lalu.
“Bangunan ini kami beli, bukan warisan, tapi tiba-tiba ada gugatan. Kami tidak pernah dipanggil ke pengadilan yang kemudian terbit putusan ekseskusi,” ungkap Rahman yang ditemui di lokasi ekskusi, kemarin.
Ia menegaskan akan melakukan langkah hukum atas kejadian yang merugikan dirinya, atas lima ruko miliknya yang ikut dieksekusi.
“Saya juga akan menghadap ke dewan dan kepada Presiden Prabowo untuk membantu rakyatnya ini,” cetusnya.
”Saya perjelas, sekitar tahun 2007 ruko tersebut ini saya beli bukan warisan. Kemudian ada gugatan, ke rincik yang dulunya kami tidak pernah diundang dan tidak pernah digugat. Kami tidak pernah merasa ada gugatan. Tidak pernah merasa ada panggilan pengadilan,” tambahnya.
Karena menjadi bagian dari rakyat Indonesia, ia meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menurunkan tim pencari fakta guna mengungkapkan sebenarnya apa yang terjadi.
”Negara dibentuk bukan tujaannya seperti ini. Jangan sampai mafia tanah berkuasa. Ini SHM atas nama Hj Muhammad Isra, orang tua saya. Dibeli dari developer. Semua ruko di sini ada sertifikatnya, ada haknya. Ke depannya pasti ada upaya hukum yang kami lakukan. Kami akan segera berkordinasi di pengadilan, karena kami ini tidak pernah digugat. Ini ruko 5 kali 40 meter untuk tanah, bangunan 5 kali 20 meter, tiga laintai. Kami tinggal di sini, karena rumah dan tempat usaha. Kami memohon dengan sangat bagi penegak hukum DPR, dan Pak Prabowo untuk membantu rakyatnya,” tutupnya.
Muh Alif Hamat Yusuf selaku kuasa hukum ahli waris gedung Hamrawati menegaskan, eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan ini dipaksakan. ”Sebab Baso Matutu itu terpidana. Kemudian hakimnya menghilangkan alat bukti surat putusan KY (Komisi Yudisial) RI. Kami sudah menyurat tetap pengadilan tidak mempertimbangkan. Tidak menilai alat bukti yang kami ajukan ke persidangan. Jadi eksekusi yang dilakukan bertentangan dengan hukum dan menyalahi aturan,” ungkap Alif Hamat Yusuf.
Ia menyebut adanya dugaan penggunaan rincik palsu. ”Otomatis, dalam perkara perdata bukti surat yang diajukan adalah palsu. Tidak ada yang benar, tapi dibenarkan oleh hakim,” cetusnya.
Merespons langkah eksekusi yang dilakukan, Alif Hamat Yusuf mengaku bukan lagi kecewa, namun sakit hati. ”Intinya menurut saya ini penindasan yang dilakukan. Penzaliman. Karena itu saya akan menghadap ke Pak Prabowo melaporkan kejadian ini berdasarkan bukti-bukti yang saya miliki. Supaya ditindak tegas mafia tanah, mafia peradilan, mafia hukum,” tegasnya. (jul-jun)

