pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

EO Terseret Korupsi Dana Hibah KONI, Dua Tersangka

MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar kembali menyeret dua orang tersangka. Penetapan tersangka baru itu dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, Jumat (14/2).

Mereka adalah HH dan JTU. Keduanya berperan sebagai event organizer (EO) pada Malam Juara Tahun 2022, pembukaan dan penutupan Porkot (Pekan Olahraga Kota) 2023 serta Kampung Atlet 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023.

“Selain ditetapkan tersangka, keduanya juga langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar, “kata Andi Alamsyah, Senin (17/2).

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Makassar juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ketua Umum KONI Makassar berinisial AS, Kepala Sekretariat KONI Makassar RS, dan Sekretaris KONI Makassar MT.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar. Saat ini mereka sementara menjali persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Perkara ini mulai mencuat saat Pemerintah Kota Makassar menggelontorkan dana hibah dengan nominal sebesar Rp66 miliar kepada KONI Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.

Adapun rinciannya, APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD Perubahan sebanyak Rp11 miliar. Kemudian untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.

Dana hibah tersebut tercantum dalam nomenklatur APBD Makassar yang menjelaskan tentang peningkatan kualitas olahraga di Makassar. Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5,8 miliar. (yus)



×


EO Terseret Korupsi Dana Hibah KONI, Dua Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link